Operasi di Sulbar Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok ‘Ilegal’, LSM Gempar: Wajib Segera Meminta Izin Penyitaan oleh Ketua PN

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Peredaran rokok ‘ilegal’ di wilayah Sulawesi Barat kembali diguncang operasi besar-besaran. Tim gabungan yang dipimpin Bea Cukai Parepare menyita sedikitnya 80 karton rokok tanpa cukai dan berpita cukai bermasalah dalam operasi pasar selama tiga hari di wilayah Mamuju dan Polewali Mandar (Polman).

Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah, mengatakan, operasi yang melibatkan Satpol PP provinsi dan kabupaten, Korwas, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu menyasar pasar, toko hingga distributor yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ‘ilegal’ dari luar daerah.

Hasbullah mengungkapkan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dibiayai melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau pajak rokok.

“Operasi ini rutin dilakukan bersama pemerintah daerah. Selama tiga hari operasi di Sulbar, paling besar temuannya di Kabupaten Polman,” kata Hasbullah, saat dikonfirmasi di Parepare, Rabu (13/5/2026), usai menggelar operasi pasar bersama di wilayah Provinsi Sulbar.

Dari hasil operasi, kata dia, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai, di antaranya Smith, Konser, Humer, Marbol, Lexus, Humer Brown, PMS, Croso hingga Regis.

Ia menuturkan, sebagian besar rokok tersebut diduga berasal dari produksi Pulau Jawa dan diedarkan melalui jalur distribusi antarpulau menuju Sulawesi Barat.

“Mayoritas produksi dari Jawa. Kalau antarpulau bukan ranah pemeriksaan kami seperti antarnegara, tetapi fokus kami pada pengawasan barang kena cukai yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan, satu karton rokok rata-rata berisi 40 hingga 50 slop. Namun beberapa karton yang ditemukan, lanjut dia, sudah dalam kondisi berkurang isi.

Petugas menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, hingga dugaan salah peruntukan pita cukai atau “saltuk”, yakni isi rokok tidak sesuai dengan pita cukai yang digunakan.

“Rata-rata pelanggaran administrasi. Ada pita cukai bekas, polos, dan salah peruntukan,” jelasnya.

Hasbullah menegaskan, seluruh barang hasil sitaan kini diamankan di gudang Bea Cukai Parepare lengkap dengan berita acara penyitaan. Rencananya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan pada akhir tahun 2026 bersama barang sitaan lainnya.

“Tahun ini rencana pemusnahan dilakukan akhir tahun. Biasanya (pemusnahan) setahun sekali,” tambahnya.

Bea Cukai juga mencatat capaian penindakan setiap triwulan sebagai bagian evaluasi pengawasan peredaran rokok ‘ilegal’ di wilayah kerja mereka.

Ia menyebut, dalam pemetaan pengawasan, Sulawesi Barat disebut masih berada di “zona kuning” peredaran rokok ilegal, sementara Kota Parepare masih tergolong “zona hijau”.

Namun di tengah operasi tersebut, muncul sorotan dari kalangan aktivis terkait prosedur hukum penyitaan barang.

Ketua LSM Gempar, H. Makmur M Raonah, SH menegaskan bahwa penyitaan barang menurut Undang-Undang Kepabeanan tetap harus mengacu pada mekanisme KUHAP.

“Tindakan upaya paksa (penyitaan) wajib segera meminta izin penyitaan oleh ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 1 KUHAP. Dan bilamana ditemukan dalam peredaran rokok tersebut terdapat bukti kuat terjadinya tindak pidana di dalamnya, maka penyidik Bea Cukai wajib segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian sebagaimana dimaksud pasal 107 ayat 1 dan ayat 2,” tegas Makmur.

Melalui penyidik Polri nantinya, kata dia, dimohonkan izin sita ke pengadilan. Karena Bea Cukai tidak berwenang langsung melimpahkan perkara ke penuntut umum tanpa melalui penyidik Polri selaku Korwas (koordinasi dan pengawasan).

“Sekaitan penyitaan sebagaimana dimaksud Pasal 38 KUHAP bahwa penyidik sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 huruf b wajib meminta izin penyitaan ke ketua pengadilan negeri setempat setelah berkoordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 huruf a. Tentu diharapkan agar penyitaan betul-betul sesuai dan proteksi jumlah barang sitaan. Artinya jumlah barang bukti harus sesuai dengan berita acara penyitaan sehingga tidak terjadi tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, misalnya barang yang disita 100 dos namun kenyataannya dalam berita acara berkurang dari jumlah yang disita,” paparnya.

Makmur bahkan menilai barang sitaan yang masih memiliki nilai ekonomi semestinya dapat dilelang sesuai prosedur hukum setelah ada penetapan pengadilan.

“Dari hasil operasi itu ditemukan ada pita cukai bekas atau palsu, sehingga menurut kami seharusnya pemilik harus diseret sampai meja persidangan. Jangan terkesan hanya gertak sambal. Karena kalau benar pita cukai palsu berarti murni terjadi tindak pidana di dalamnya sebagaimana dimaksud pasal 55 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku dapat diancam pidana,” tegasnya.

“Jadi ada kesan sengaja tidak menjadikan pemilik barang sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan pita cukai. Dan tentunya atas tindakan tersebut menutup ruang koordinasi dengan penyidik polri,” tambahnya.

Meski demikian, operasi gabungan ini disebut menjadi salah satu langkah serius pemerintah menekan peredaran rokok ‘ilegal’ yang dinilai merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *