Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ‘Istri Muda’ oleh Suami Sendiri, Pelaku Sadis Gorok Leher Korban Dua Kali Lalu Ditikam di Perut dan Punggung

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Satreskrim Polres Parepare menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Guru Muh Amin dan menggemparkan warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu 10 November 2021 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dilaksanakan di Asrama Polisi (Aspol) III, Jalan Reformasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (25/11/2021) siang.

Polisi menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan, yakni lelaki Yudding alias Udin Bin Azis (60). Sejumlah Polisi tampak melakukan pengawalan ketat dan dilengkapi senjata laras panjang saat adegan rekonstruksi ini berlangsung.

Adegan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Novi, Tim Penasehat Hukum, Tim Penyidik dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare.

Terdapat 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga itu. Korban diketahui masih berusia belasan tahun, dan pelaku pembunuhan merupakan suami dari korban sendiri.

Masing-masing pada adegan ke 15 dan 16 pelaku menggorok leher korban, dan adegan ke 17 dan 18 pelaku melakukan penusukan bagian perut dan bagian punggung. Selanjutnya pada adegan ke 19 pelaku mendorong korban dan tersungkur ke tanah. Adegan ke 20 sekaligus adegan terakhir, pelaku mengambil motor yang dikemudikan korban kemudian melarikan diri.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Parepare Ipda Said Abdullah mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, kasus ini dilatarbelakangi sakit hati dimana sebelumnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

“Dari rekonstruksi itu ada 20 adegan, kalau kita lihat motifnya tadi ada sakit hati karena sebelumnya ada pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka. Mungkin dengan dasar itu, sehingga tersangka melakukan hal ini (membunuh korban),” kata Ipda Said Abdullah, didampingi Kanit PPA Polres Parepare Ipda Dewi Noya.

“Setelah kegiatan ini kami rampungkan dan melengkapi berkasnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah dia.

Terhadap pelaku, lanjut dia, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *