banner 728x250
Berita  

Polres Parepare ‘Kawal’ Penerapan Jam Operasional Usaha dengan Humanis

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan pembatasan jam operasional hingga 15 Januari 2021 mendatang.

banner 800x800

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Parepare dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar sejumlah aturan, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Welly kepada awak media, Senin (4/1/2021).

Mantan Kapolres Kabupaten Barru ini menekankan, aturan pembatasan jam operasional usaha tujuannya jelas yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. 

“Masyarakat harus pahami itu, agar pelaku usaha juga bisa memahami, kita juga sama-sama memutus mata rantai Covid-19. Kami akan terus menyesuaikan dengan surat edaran hingga edaran tersebut dicabut,” tegasnya.

Ia telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA. Dilakukan operasi yustisi berskala besar.

Perwira berpangkat dua Melati di pundaknya itu menambahkan, pasca libur natal dan tahun baru kondisi secara umum untuk pengamanan cafe dan restoran berjalan lancar. Pelaku usaha sudah dinilai memahami dan mengindahkan peraturan.

“Alhamdulillah mereka mematuhi apa yang menjadi aturan di surat edaran. Kami mengimbau secara humanis, pendekatan-pendekatan seperti itu memang perlu bagi pelaku usaha kecil,” sebutnya.

“Untuk sanksi tetap berdasarkan perwali yang berlaku. Berupa teguran tertulis, denda, atau punutupan sementara izin usaha,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020 kemarin.

Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini meminta masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19.

“Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jagaki juga orang-orang di sekitarta,” pesan Taufan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *