Terlalu Mepet! DPRD Parepare Minta ULP Setop Lelang Proyek di Akhir Tahun

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, agar menghentikan seluruh penayangan paket lelang proyek di akhir tahun 2021 ini.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam, Kamis 16 Desember 2021.

Sejumlah alasan menjadi pertimbangan dewan meminta menghentikan lelang paket proyek yang sudah memasuki pertengahan Desember tahun ini diantaranya, waktu yang sangat mepet, jaminan kualitas pekerjaan, rekanan bisa dirugikan denda keterlambatan pekerjaan, dan mengganggu proses pencairan di Bagian Keuangan Daerah.

Apabila tetap dipaksakan tayang dan dikerjakan, kata Rahmat, hal itu bisa menimbulkan kritik terhadap pemerintah yang dianggap tidak profesional mengatur pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Kami minta ULP menghentikan penayangan seluruh paket proyek yang belum berjalan. Tentu ini sangat berdasar, selain waktunya yang terlalu mepet, jaminan kualitas pekerjaan juga tidak bisa maksimal. Jangan lagi ada tayang terhitung hari ini,” tegas pria yang akrab disapa RSA ini.

Legislator Partai Demokrat Parepare ini juga menekankan agar persoalan keterlambatan beberapa paket pekerjaan proyek yang sebagian ditayangkan pertengahan Desember, dapat segera diatasi dan ditemukan solusinya. Jangan persoalan ini selalu berulang dari tahun ke tahun.

RSA mengatakan kegiatan-kegiatan yang memang tidak urgen, tidak usah lagi ditender. Ia meminta dihentikan saja semua untuk ditayangkan di ULP karena dinilai tidak rasional lagi dikerjakan tanggal 17 Desember 2021 masih ada tayang. Disamping waktu terbatas juga cuaca musim hujan.

“Di pencairan keuangan juga kan ada batas waktunya itu tanggal 20 Desember. Tanggal 25 itu sudah tutup. Sekarang kalau sisa 10 hari, mana ada rekanan bisa selesaikan pekerjaannya dalam waktu 10 hari? Sehingga nanti, pasti kualitas pekerjaan tidak bisa terjamin. Kedua, rekanan juga bisa kena denda keterlambatan pekerjaan. Ketiga, mengganggu juga di keuangan, karena harusnya tanggal 25 Desember tidak ada lagi berkas pencairan. Akhirnya ribut-ribut lagi, ada nanti rekanan tidak terbayarkan, ada nanti rekanan yang dapat jalan tol, ada lagi yang merasa dipersulit, dan sebagainya,” urai RSA.

Selain itu, RSA juga meminta di Komisi III DPRD untuk turun memantau pekerjaan, dimana saja yang mengalami keterlambatan itu didaftar dan dibuatkan list. Kemudian diminta untuk bisa mengetahui letak persoalan kenapa ini bisa terlambat. Apakah di Dinas, ataukah di ULP?.

“Ini juga perlu disikapi, apa saja penyebab keterlambatan ini. Karena kita (DPRD) sudah tetapkan APBD Pokok dan Perubahan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, jadwal-jadwalnya. Harusnya sudah tayang semua tender di bulan Oktober. Kita kan sudah selesai Perubahan di bulan September,” pungkas RSA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Parepare, H. Andi Ardian Asyraq. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *