DPRD-Pemkot Parepare Paripurna Penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Penetapan pagu indikatif dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum dan proyeksi belanja wajib daerah Kota Parepare tahun 2023.

Dengan komposisi 97 persen untuk pagu indikatif sektoral dan 3 persen untuk pagu indikatif wilayah. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, saat menghadiri penyerahan rancangan nota kesepahaman di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Parepare, Senin 10 Januari 2022.

Pangerang Rahim menyampaikan, dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tercantum besaran untuk tahun anggaran 2023 yaitu Rp7,31 miliar, atau ada pengurangan sebesar Rp181 juta dibandingkan tahun anggaran 2022.

“Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian,” ujar Pangerang Rahim.

Pangerang merinci, untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,96 miliar, Kecamatan Ujung sebesar Rp1,32 miliar, Kecamatan Bacukiki sebesar Rp1,85 miliar dan Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,17 miliar.

Adapun indikator atau variabel penilaian, lanjut dia, yaitu jumlah penduduk 25 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 20 persen, jumlah masyarakat miskin 20 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan 20 persen.

“Penggunaan pagu indikatif wilayah kecamatan merupakan kebutuhan prioritas berdasarkan analisis obyektif data-data yang jelas dan hasil musrenbang secara berjenjang,” jelas Pangerang.

Dikatakannya, anggaran kegiatan dalam Pagu Wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, serta pembahasan anggaran di DPRD. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *