PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan kebijakan ekonomi melalui intervensi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun 2022 kepada para pelaku UMKM Kota Parepare khususnya yang bergerak pada bidang kuliner (makanan/minuman).
Kebijakan dilakukan dalam rangka menstimulasi perekonomian Kota Parepare Tahun 2022 dan sebagai upaya pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dicanangkan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 500/06/EKON tentang Penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kota Parepare pada Kegiatan Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2022.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Parepare, H. Iwan Asaad. Diperuntukkan bagi Kepala SKPD se-Kota Parepare, Kepala Bagian Lingkup Setdako, dan Camat se-Kota Parepare.
Dalam Surat edaran itu disebutkan, setiap pelaksanaan kegiatan rapat kerja/koordinasi/sosialisasi/pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Parepare agar menggunakan produk-produk makanan dan minuman produksi UMKM Kota Parepare.
Melakukan kerja sama dengan UMKM dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menurut Iwan Asaad, UMKM memiliki kontribusi besar dalam peningkatan perekonomian masyarakat, karena itu menjadi keharusan dan paling berpengaruh untuk disentuh.
“Diimbau kepada para Kepala SKPD agar bermitra dengan UMKM. Hal ini juga sebagai jawaban pencanangan Wali Kota Parepare terhadap konsep pemulihan ekonomi berkelanjutan,” kata Iwan Asaad, Senin 10 Januari 2022.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Parepare, Amarun Agung Hamka membenarkan Surat Edaran yang berisi dua poin penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.
“Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota sebagai stimulan percepatan pencanangan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan oleh Bapak Wali Kota yang peduli terhadap pelaku UMKM,” ujarnya.
“Kita ketahui pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi, sehingga dengan kebijakan ini, UMKM bisa terus tumbuh dan pulih,” sambung Hamka.
Dengan kebijakan itu, kata dia, maka penggunaan produksi makanan atau minuman UMKM lokal diwajibkan untuk SKPD, Camat, dan Kepala Bagian saat melakukan rapat, pelatihan, atau sosialisasi.
“Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita,” tandasnya. (*)














