Antisipasi Dampak Bongkar Muat Batu Bara di Parepare, Dewan Sarankan Perusahaan Beri Kontribusi ke Daerah

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menyikapi aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare.

Legislator Partai Demokrat Kota Parepare ini mengatakan, dengan adanya aktivitas bongkar muat barang tambang di Parepare, pihak perusahaan seharusnya memberikan kompensasi ke Pemerintah Kota mengingat jalan yang digunakan Dump Truck untuk pengangkutan darat batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung menuju Suppa, Kabupaten Pinrang melewati akses jalan daerah, dan wilayah permukiman masyarakat.

Ketua DPC Partai Demokrat Parepare itu menjelaskan, retribusi diatur peraturan perundang-undangan (Perda). Namun, selama tidak ada aturan yang mengatur pemungutan retribusi di daerah, itu tidak boleh.

“Kemungkinan apakah kita coba buatkan regulasi, tentu butuh kajian-kajian lebih awal. Apakah memang masih bisa kita buatkan regulasi dalam bentuk Perda atau tidak,” kata RSA, akronim Rahmat Sjamsu Alam, Ahad, 27 Maret 2022.

Menurut Atto -sapaannya- kalau memang kegiatan bongkar muat batu bara sudah menjadi rutinitas tiap tahunnya di Pelabuhan Cappa Ujung, maka sebaiknya bongkar muat batu bara ini dibuatkan Perda. Tapi kalau sifatnya tentatif, sementara, atau hanya beberapa saat saja, tentu mungkin ada kajian dapat dibuatkan atau tidak.

“Kalau sifatnya ini rutin atau hampir setiap saat, tentu tidak ada lagi alasan untuk kita tidak membuatkan aturan dalam bentuk Perda untuk memungut retribusi,” kata RSA.

Ia mengaku, memang terkait bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare sudah lama ia dengar, namun itu dilakukan oleh perusahaan yang memerlukan batu bara di luar Kota Parepare.

Olehnya itu, RSA menyarankan ada sumbangan kontribusi perusahaan dalam bentuk CSR kepada daerah terkait bongkar muat batu bara itu.

“Artinya, apa kontribusinya (perusahaan) kepada daerah dengan adanya bongkar muat batu bara di Parepare. Sebab bila rutin setiap tahun dilakukan, aktivitas tersebut pastinya akan memberi dampak,” ujarnya.

“Itu opsi pertama tadi dibuatkan regulasi dalam bentuk Perda untuk retribusinya. Kedua berupa kontribusi perusahaan terhadap bongkar muat itu karena ada dampak. Di dampak itulah yang biasanya perusahaan bisa memberi kontribusi ke daerah dalam bentuk CSR. Apakah itu sosial atau lingkungan kepada pemerintah,” tambah RSA.

Informasi yang dihimpun, baru-baru ini terlihat aktivitas bongkar muat batu bara sebanyak 5.250 metrik ton (MT) di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Parepare. Batu bara itu diangkut melalui jalur laut dari Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Cappa Ujung Parepare. Selanjutnya diangkut melalui jalur darat menggunakan Dump Truck menuju Suppa, Kabupaten Pinrang. Sejak 2022, tercatat sudah dua kali kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *