PAREPARE, KLUPAS.COM – Bongkar muat batu bara terlihat di Pelabuhan Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mulai Sabtu, 19 Maret 2022.
Warga Cappa Ujung, Rida mengaku jalur yang dilewati truk pengangkut banyak anak-anak bermain, dan debunya juga bisa menimbulkan dampak pada warga sekitar.
“Jelas kena debu. Cuma kita di sini tidak ada yang mau bagaimana. Apalagi banyak anak-anak di sini,” jelasnya.
Guru Besar Bidang Biologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas, Prof. Dr. Ir. Budimawan, DEA, mengungkapkan terkait SOP bongkar muat batu bara di pelabuhan.
Dikatakannya, tentu otorita kepelabuhanan setempat sudah mengkaji sebelum memberi izin berlabuh serta aktivitas bongkar muat batu bara ini. Sebab sebelumnya, harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya rasa otorita kepelabuhanan sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum memberi izin, karena sebelum melakukan aktivitas bongkar muat itu ada AMDAL-nya dulu,” tutur Guru Besar Unhas ini, Ahad, 20 Maret 2022.
Hanya saja, kata Prof. Budimawan, perlu adanya pengawasan ketat dari pihak yang berwenang pada saat pelaksanaan bongkar muat batu bara ini berlangsung, dan otorita pelabuhan berhak memberi teguran apa bila tidak sesuai SOP. Sebab jika tidak, bisa berdampak pada ekologi laut dan masyarakat sekitar.
“Kalau dampaknya, jika ada yang berceceran atau bahkan jatuh ke laut, itu harus kita pelajari dulu, kalau banyak yang jatuh berceceran ke laut itu pasti akan menganggu biota. Tapi jika tidak, saya rasa tidak akan berdampak,” jelasnya.
Selain bisa berdampak pada biota laut apabila tidak sesuai SOP, aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang lalu lalang di lingkungan masyarakat, juga bisa berdampak adanya debu.
“Secara normatif, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, itu berhak untuk mengkomplain, sebab di dalam aturan lingkungan hidup, masyarakat berhak mendapatkan imbalan apa bila ada kerugian yang diakibatkan oleh dampak itu. Sekarang kan edukasi tentang hal itu, umumnya pemerintah jarang melakukannya,” kata alumni Universite De Perpignan Perancis ini.
Seharusnya, kata Prof. Budimawan, sesuai standar pelayanan minimal pemerintah daerah, itu harus menyiapkan outlet bagi masyarakat untuk mengadu apabila ada yang merasa dirugikan akibat kemunduran lingkungan hidup.
Ketika ditanya soal apakah bisa berdampak pada ekologi laut, apa bila aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung ini, ada ceceran batu bara yang jatuh ke laut. Guru Besar Bidang Biologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas ini menjelaskan, Itu harus berbasis data.
“Jika berbicara soal dampak, itu harus berbasis data, Itu harus diselami harus ada penelitian lebih lanjut, kalau seperti saya orang perguruan tinggi, itu harus berbasis data, apa lagi ini berkaitan dengan kegiatan usaha ekonomi produktif,” ucapnya.
Sementara, WR III Umpar, Hamsyah ST MT menjelaskan, Pengangkutan batu bara dengan metode kapal laut bukanlah metode yang paling aman. Bahkan sering kali cara ini menimbulkan permasalahan, seperti batu bara yang tumpah ke laut. Kapal laut yang digunakan sering kali memuat batu bara dalam jumlah besar, melebihi kapasitas yang mampu diangkutnya. Ini dilakukan untuk menghemat biaya transportasi batu bara. Akibatnya sudah bisa ditebak, batu bara tumpah ke laut dan air laut pun tercemar.
“Batu bara yang bercampur dengan air laut akan sangat sulit terurai. Jika dilihat sekilas saja, air laut akan terlihat sehitam batu bara jika terkena tumpahan batu bara dari kapal pengangkut. Hal ini jelas akan membahayakan, bukan hanya untuk biota laut, tetapi juga bagi kapal lain yang melintas, karena tentu tingkat kepekatan air akan berubah,” jelasnya.
Hamsyah juga menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah batu bara termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dimana batu bara memiliki kandungan berbahaya seperti karbon, besi sulfida (pirit) pada permukaannya dimana zat yang satu ini jika berinteraksi dengan air laut bisa menghasilkan asam sulfat dengan kadar yang tinggi sehingga sangat merugikan kehidupan biota laut nantinya.
“Padahal asam sulfat bisa membunuh ikan serta biota laut lainnya. Ini karena biota laut cenderung sensitif terhadap perubahan pH yang cepat. Apabila hal tersebut terjadi pada kawasan perairan yang kaya akan biota laut, jelas akan sangat merugikan. Selain laut Indonesia menjadi tidak lestari lagi, nelayan juga tidak bisa menangkap ikan untuk dijual, dan pendapatan mereka akan berkurang. Nelayan Indonesia pun menjadi tidak sejahtera lagi hidupnya. Bayangkan saja, semua ini terjadi hanya karena batu bara yang tumpah ke laut,” ungkapnya.
Selain bisa merusak laut, kata Hamsyah, batu bara juga bisa membahayakan orang-orang yang bersinggungan langsung dengannya. Dalam hal ini termasuk orang-orang yang mengangkut dan mengirimkan batu bara. Kesehatan mereka akan terancam karena menghirup debu batu bara dalam jangka waktu yang lama.
“Mereka akan berisiko tinggi terserang penyakit pneumokoniosis, atau yang lebih sering dikenal dengan istilah paru-paru hitam. Disebut dengan paru-paru hitam, karena memang debu batu bara yang terakumulasi di dalam paru-paru bisa mengubah warnanya yang semula merah muda menjadi hitam. Paru-paru yang berubah warna menjadi hitam akan kesulitan untuk mendistribusikan oksigen di dalam tubuh. Akibatnya, penderita akan sering merasa sesak atau bahkan batuk berdarah,” katanya.
Tidak sampai di situ, Hamsyah menjelaskan, pengangkutan batu bara dapat membahayakan orang yang tempat tinggal mereka dilalui oleh truk pengangkut yang mengirim batu bara. Sebab, abu batu bara mengandung radioaktif uranium dan thorium. Keduanya sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.
Solusi terhadap dampak batu bara
Setelah mengetahui dampak batu bara, baik itu secara umum maupun yang berkaitan dengan transportasi lautnya, apakah tidak ada solusi yang ditawarkan? Dengan inovasi teknologi yang ada saat ini, tentu tidak menutup kemungkinan untuk menemukan solusi terhadap dampak batu bara. Berikut ini beberapa solusi yang bisa ditawarkan.
“Tindakan pencegahan dengan pendekatan teknologi. Solusi ini meminimalisir dampak pengangkutan batu bara dengan membuat jalur khusus untuk mengangkut batu bara tanpa melalui wilayah berpenduduk. Dengan demikian, risiko penduduk terserang penyakit pernafasan akibat batu bara pun bisa berkurang,” pungkasnya. (*)














