Berpotensi Picu Penyakit Pernapasan, DLH Parepare Pantau Pengangkutan Batu Bara

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Aktivitas bongkar muat batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menuju Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, berpotensi timbulkan dampak pencemaran lingkungan. Tidak menutup kemungkinan, polusi debu dari batu bara apabila dihirup oleh masyarakat di sekitar jalur yang dilalui bisa ikut terdampak bagi kesehatannya.

Ketua Prodi Kesmas Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), Ayu Dwi Putri mengatakan, polusi debu dari batu bada apabila dihirup manusia dapat menimbulkan penyakit.

“Polusi debu batu bara juga dapat memicu penyakit pernapasan lainnya, antara lain infeksi saluran pernapasan, bronkitis kronis, hingga penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK,” ungkap Ayu Dewi, Ahad, 20 Maret 2022.

Terkait aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Parepare, Jenamar Aslan mengungkapkan, soal kewenangan dan perizinan sesuai Permen Perhubungan No.57 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Permenhub 51 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Otoritas Pelabuhan (Pori Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

“Jadi terhadap aturan di dalam pelabuhan sampai pada pengawasannya adalah otoritas KSOP dan Pelindo sebagai pelaksana,” ujarnya.

Jenamar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batu Bara.
Dan izin ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM.

Terkait pengelolaan dampak lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko usaha kegiatan dimaksud melalui lembaga OSS dimana klasifikasi baku lapangan usaha tersebut berisiko tinggi dan wajib memiliki dokumen lingkungan yang perizinannya juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Namun demikian, lanjut Jenamar, kewenangan Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan dan pemantauan serta dapat melaporkan hasil evaluasi kepada pemerintah pusat.

“Oleh karena itu DLH Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan dimaksud dalam rangka pengendalian dampak lingkungan,” katanya.

Jenamar menerangkan, batu bara mengandung karbon dan sulfida yang dapat mengancam biota laut apabila kapasitas terlarut dalam air laut melebihi ambang batas. Material bahan bakar padat ini juga mengandung radioaktif yang bisa menyebabkan dampak kesehatan berupa penyakit pernafasan masyarakat pada tahap pengiriman darat.

Hasil sementara pemantauan DLH Parepare terkait pengangkutan darat batu bara, kata Jenamar, pada metode bongkar muat pelaksanaannya masih berupaya untuk mencegah terjadinya tumpahan ke laut dari transporter kapal ke angkutan darat.

“Dan ini harus secara ketat diawasi oleh pelaksana pelabuhan yakni PT Pelindo,” ujarnya.

Sementara jalur transportasi darat, lanjut Jenamar, sudah sesuai dengan kaidah tanpa melalui wilayah berpenduduk tinggi. Sehingga diperlukan waktu-waktu tertentu untuk transportasi darat menghindari intensitas orang yang ramai, dan pengawasannya sampai pada perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang.

Hingga kini DLH Parepare terus berkoordinasi dengan instansi pelabuhan yang merupakan lembaga yang berwenang terkait bongkar muat batu bara. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *