Jalan Daerah Digunakan Angkut Batu Bara, Pemkot Parepare Tak Dapat Kompensasi

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersikap tegas terkait aktivitas bongkar muat batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mulai Sabtu, 19 Maret 2022.

Pasalnya, jalur pengiriman darat batu bara yang diangkut beberapa dump truck dari Pelabuhan Cappa Ujung Parepare menuju Suppa, Kabupaten Pinrang, itu menggunakan jalan umum milik Pemkot Parepare.

Informasi yang dihimpun, pengiriman batu bara dari Samarinda, Kalimantan Timur, sebanyak 5.250 metrik ton (MT) itu diangkut melalui jalur laut menuju Pelabuhan Cappa Ujung Parepare menggunakan Kapal Tug Boat (TB) Farras 227, Kapal Tongkang (TKG) Asia Perdana 2703. Adapun Agen Pelayarannya yakni Bandar Bahari Permai.

Sejak 2022, tercatat sudah dua kali kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare.

Ironinya, dari aktivitas pengangkutan barang tambang itu, Pemkot Parepare tak dapat sepeser pun retribusi dari penggunaan jalan daerah. Bahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe tidak tahu ada aktivitas bongkar muat batu bara di wilayahnya.

“Saya baru tahu itu (bongkar muat batu bara di Parepare). Saya baru tahu, tapi menurut saya kalau ada aktivitas kepelabuhanan, masyarakat merasa terganggu, itu harus ditinjau. Nah, seperti apa,” kata Taufan Pawe, usai acara Penutupan MTQ tingkat kota, di Rujab Wali Kota Parepare, Senin, 21 Maret 2022.

“Ini kan berarti Pelindo terlibat di dalamnya. Pelindo kan kalau kepelabuhanan. Kita lihat kalau ada aktivitas pembongkaran, bongkar muat apa semuanya, saya belum tahu, jujur. Kalau saya tahu, saya akan panggil nanti dinas terkait untuk mengapresiasi keluhan masyarakat, tidak boleh tidak. Kita pemerintah ini hadir hanya satu tujuannya, pelayan masyarakat,” sambung Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Jamaluddin Achmad mengatakan, aktivitas bongkar muat maupun pengangkutan batu bara tersebut tidak ada kontribusi ke Pemerintah Daerah.

“Kalau untuk kontribusi batu bara ke pemda tidak ada karena itu masuk pajak minerba yang dikelola oleh provinsi. Masalahnya sekarang, pengangkutan dari pelabuhan ke tempat tujuan melalui jalan daerah pasti menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan ini yang akan dicermati pemda,” kata Jamaluddin.

Terkait bongkar muat di wilayah pelabuhan, kata dia, itu wewenang otoritas pelabuhan, KSOP dan PT Pelindo. Tapi saat keluar dari pelabuhan, lanjut dia, itu kewenangan pemkot, dan itu berpotensi untuk rusak jalannya.

Jamaluddin menambahkan, penggunaan jalan daerah untuk pengangkutan darat batu bara itu ada hubungannya dengan beberapa OPD terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH). OPD tersebut harus melakukan hitung-hitungan atas kerusakan ditimbulkan untuk dilaporkan sebagai kompensasi.

“Ini yang harus dikomunikasikan. PUPR harus hitung tingkat kerusakan jalan dilalui, harus ada kontribusinya. Begitupun DLH soal pencemarannya, apakah ada pencemaran laut saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke truk. Kemudian, menghitung berapa yang terdampak. Kalau sudah ada data, dilapor ke pemilik atau yang bertanggungjawab. Harus ada kontribusinya,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, terkait hal itu baru mau dirapatkan. Selain itu, juga pihaknya akan koordinasi dengan otoritas Pelabuhan.

“Tidak ada retribusi masuk. Itu kita cari regulasinya. Karena di area pelabuhan itu otoritas, kecuali sudah keluar dari Pelabuhan,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Parepare Samsuddin Taha mengatakan, secara internal Pemkot belum melakukan rapat internal terkait ini.

Namun, ia menyarankan, pelaksana seharusnya bermohon izin kepada Wali Kota sebagai pimpinan daerah untuk penggunaan jalan daerah yang kemungkinan ada kerusakan ditimbulkan.

“Seyogyanya, pelaksana bermohon ke Wali Kota untuk pemakaian jalan daerah untuk kemungkinan kerusakan, Garansi Bank. Itu nanti yang dipakai membiayai kerusakan itu. Ini aspek konstruksinya,” jelasnya.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Parepare, Jenamar Aslan mengatakan, pihaknya tadi sudah turun bersama Pelindo. Sementara, untuk KSOP besok kembali akan ke sana, sebab tadi tidak ada orang yang bisa ditemui.

“Kegiatan juga sudah selesai bongkar muatnya. Tadi turun sama Pelindo. Besok ke sana lagi rencana untuk ketemu KSOP,” ujarnya, Senin, 21 Maret 2022.

Jenamar juga menjelaskan, terkait kewenangan dan perizinan, itu sesuai dengan Permen Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perhub 51 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

“Jadi terhadap aturan di dalam pelabuhan sampai pada pengawasannya adalah otoritas KSOP dan Pelindo sebagai pelaksana,” bebernya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Dan izin ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

“Terkait pengelolaan dampak lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko usaha kegiatan dimaksud melalui lembaga OSS dimana klasifikasi baku lapangan usaha tersebut bereisiko tinggi dan wajib memiliki dokumen lingkungan yang perizinannya juga merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Jenamar menjelaskan, kewenangan pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan dan pemantauan serta dapat melaporkan hasil evaluasi Kepada Pemerintah pusat.

“Oleh karena itu DLH Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan dimaksud dalam rangka pengendalian dampak lingkungan,” jelasnya.

Ia menyebut, hasil sementara pantauannya, pada metode bongkar muat tersebut, pelaksanaannya masih berupaya untuk mencegah terjadinya tumpahan ke laut dari transporter kapal ke angkutan darat. Dan ini harus secara ketat diawasi oleh pelaksana pelabuhan yakni PT Pelindo.

Selain itu, menurut Jenamar, jalur transportasi darat sudah sesuai dengan kaidah tanpa melalui wilayah berpenduduk tinggi. Sehingga diperlukan waktu-waktu tertentu untuk transportasi darat menghindari intensitas orang yang ramai. Dan pengawasannya sampai pada perbatasan kota parepare dan pinrang. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *