DPRD Parepare Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2021

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Parepare, Rabu, 20 April 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam. Hadir pula anggota DPRD lainnya, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD terkhusus Ketua dan Anggota Pansus LKPJ.

“Terkhusus saya sampaikan kepada ketua dan anggota Pansus LKPJ yang telah bekerja secara maksimal merampungkan dan melakukan pencermatan terhadap LKPJ tersebut,” ungkap Pangerang Rahim.

Pangerang juga mengatakan, apresiasi itu disampaikan sebab memahami bahwa dalam tahapan pembahasan LKPJ itu, dilakukan dalam waktu yang terbatas juga diperhadapkan dengan kendala dan tantangan.

“Akan tetapi, hal itu tidak menyurutkan semangat anggota dewan yang pada akhirnya dapat menyelesaikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut,” ujarnya.

Dia menilai, rapat paripurna itu merupakan cerminan sinergitas antara Pemkot dengan DPRD. Untuk itu, kata dia, hal-hal yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan LKPJ itu akan dilakukan penyempurnaan.

Pangerang menambahkan, terhadap hal-hal yang bersifat teknis dalam rekomendasi ini, maka diminta kepada SKPD terkait agar menindak lanjuti rekomendasi ini dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Wawali pun akan memantau tindak lanjut tersebut di setiap SKPD.

“Saya akan pantau. Apalagi rekomendasi DPRD yang dimaksud, akan menjadi bahan evaluasi anggota dewan pada penyampaian LKPJ tahun berikutnya sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 18 tahun 2020, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *