PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022, di Media Center KPU Kota Parepare, Senin, 4 April 2022, pukul 09.30 Wita.
Kegiatan ini bersifat internal yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, yakni Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU serta para Kepala Sub Bagian lingkup KPU Kota Parepare.
Ditemui usai Rapat Pleno, Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan rangkaian rutin dari proses pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare, dimana capaian kegiatan pemutakhiran data selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap sebulan sekali dalam bentuk Rapat Pleno Tertutup.
Hasruddin menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PDPB merupakan implementasi dari tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Parepare/Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sitti Kadriyah Kadir menambahkan, bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno kali ini mengalami penurunan jumlah pemilih dan jumlah TPS.
Salah satu penyebab menurunnya jumlah Pemilih PDPB Periode Maret 2022, kata Mursalin, karena masih ada sejumlah data yang berhasil dihimpun oleh Tim Data Pemilih khususnya untuk kategori Pemilih Pemula dan Pemilih Baru yang masih membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan verifikasi secara administratif.
“Dan bila diperlukan dapat diverifikasi secara faktual sebelum dimasukkan sebagai capaian kegiatan pemutakhiran pada bulan berjalan serta pada sisi lain jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik yang terkonfirmasi telah meninggal dunia maupun penduduk Kota Parepare yang telah pindah keluar dan menjadi penduduk kabupaten/kota lain menunjukkan trend yang cukup meningkat setidaknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir,” urainya.
Sementara jumlah TPS berkurang dari jumlah sebelumnya, yakni 320 TPS pada Februari menjadi 263 TPS pada Maret merupakan implikasi dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ulang jumlah TPS yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dimana PKPU tersebut mengatur jumlah Pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 Orang Pemilih, dan dalam menyusun Pemilih per TPS tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda serta memerhatikan pengelompokkan Pemilih dalam satu RT yang sama.
Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022, lanjut Mursalin, sebanyak 98.536 (sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.471 (empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu) dan Pemilih Perempuan 51.065 (lima puluh satu ribu enam puluh lima) yang tersebar di 4 kecamatan pada 22 kelurahan.
Sementara Pemilih Baru terdata sebanyak 7 (tujuh) Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 46 (empat puluh enam) Pemilih. Data tersebut bersumber dari rekomendasi/himbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare.
“Semua perubahan data yang ditetapkan dalam Rapat Pleno telah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (bila diperlukan) serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya. (*)














