PDPB KPU Periode April 2022, Jumlah Pemilih di Parepare 98.520 Orang

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022. Rapat dilaksanakan di Media Center KPU Kota Parepare, Kamis 28 April 2022, pukul 13.30 Wita.

Kegiatan ini bersifat internal yang dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU serta para Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat KPU Kota Parepare.

Ditemui usai Rapat Pleno, Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Parepare Safriani Sudirman mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno PDPB Periode April 2022 dilaksanakan lebih awal apabila dibandingkan dengan pelaksanaan kegiatan serupa pada bulan-bulan sebelumnya.

Dimana penetapan capaian pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih pada bulan sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari kerja kurun waktu antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 bulan berjalan.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan lebih awal Rapat Pleno kali ini didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800/PL.01.2-SD/73/2022 Tanggal 11 April 2022 Perihal Penyampaian.

Rapat Pleno Periode April 2022 ini tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain yang saat ini sedang mengambil cuti tahunan. Namun hal tersebut, lanjut dia, tidak mengurangi keabsahan keputusan mengingat bahwa Rapat Pleno dilaksanakan dan dinyatakan dalam keadaan quorum karena dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota KPU Kota Parepare.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Parepare yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 sebanyak 98.520 (sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh) pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.464 (empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat) dan Pemilih Perempuan 51.056 (lima puluh satu ribu lima puluh enam) yang tersebar di 4 (empat) kecamatan pada 22 (dua puluh dua) kelurahan se-Kota Parepare.

Sementara Pemilih Baru terdata sebanyak 7 (tujuh) pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 23 (dua puluh tiga) pemilih, dengan 2 (dua) pemilih yang melakukan Ubah Data/Perbaikan Data Pemilih. Data tersebut bersumber dari rekomendasi/himbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare.

“Semua perubahan data yang ditetapkan dalam Rapat Pleno telah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (bila diperlukan) serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Mursalin. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *