PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melaksanakan penyerahan DHKP dan SPPT PBB yang dirangkaikan dengan Pembayaran Perdana PBB Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Sekda Iwan Asaad, para Asisten, Kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dan ketaatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kesadaran masyarakat membayar pajak merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Parepare,” ujar Wali Kota Parepare dua periode ini.
Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad menjelaskan, jumlah SPPT PBB Kota Parepare tahun 2022 yang tercetak sebanyak 48.370 lembar, dengan ketetapan sebesar Rp5.689.372.197.
“Jika dibandingkan dengan jumlah SPPT PBB Kota Parepare tahun 2021 sebanyak 47.446 lembar, dengan ketetapan sebesar Rp5.644.504.268. Terjadi penambahan sebanyak 924 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp44.867.929,” jelasnya.
Adapun penambahan dan perubahan tersebut, kata dia, terdiri dari mutasi objek pajak, pemutakhiran data bangunan, pemecahan PBB, penerbitan NOP baru (dari perumahan), balik nama, penggabungan objek, keberatan dan penghapusan SPPT yang dianggap ganda serta pengurangan PBB.
“Sedangkan target PBB tahun 2021 sebesar Rp5.500.000.000, terealisasi sebesar Rp5.264.599.471, atau sebesar 95,72%,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya penambahan objek dan ketetapan dari PBB diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target PBB sebesar Rp6.000.000.000 tahun 2022.
Serta rencana perubahan tarif PBB yang rata-rata sebesar 5% dalam usulan Ranperda PBB yang mana diharapkan memberikan pengaruh terhadap penerimaan PBB serta penerimaan BPHTB.
“Peserta pembayaran perdana PBB tahun 2022 ini diikuti oleh kalangan ASN lingkup Pemkot Parepare khususnya lingkup sekretariat daerah, badan keuangan daerah, camat dan lurah,” ungkap dia.
“Rencana tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022,” tambahnya.
Untuk proses pembayaran dan penerimaan pajak bumi dan bangunan pada PBB tahun 2022 ini telah dilakukan kerja sama dengan pihak Bank Sulselbar menggunakan aplikasi Q-RIS 15.
Rencana aksi kedepannya, lanjut dia, dengan membuka loket penerimaan online pada SKPD, dan melakukan perbaikan-perbaikan basis data khususnya dalam mengoptimalkan penagihan dan penerimaan dari piutang/tunggakan PBB. (*)














