PINRANG, KLUPAS.COM – Setelah melakukan serangkaian Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menetapkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini dikuatkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa 17 Mei 2022.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak cepat berpuas diri atas pencapaian ini dan berharap Rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dan pihak DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang baik hingga dinilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI.
Bupati Irwan berharap agar pencapaian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya.
Sebagai informasi, torehan opini WTP atas LKPD tahun 2021 bagi Kabupaten Pinrang ini menggenapkan torehan Opini WTP ke-10 bagi Kabupaten Pinrang yang terus dipertahankan berturut-turut tanpa terputus sejak tahun 2012. (*)














