PAREPARE, KLUPAS.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe megungkapkan, Pemkot Parepare terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di segala bidang, baik infrastruktur maupun keumatan.
Guna mendukung langkah tersebut, tentunya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Salah satunya dengan memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk di dalamnya penerimaan pajak daerah.
“Kita diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih bertumpu pada dana perimbangan atau dana transfer dari pusat. Sehingga untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah maka Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya adalah Penerimaan PBB harus ditingkatkan,” kata Taufan Pawe, pada kegiatan penyerahan DHKP dan SPPT PBB yang dirangkaikan dengan Pembayaran Perdana PBB Tahun Anggaran 2022, di ruang pola Setdako Parepare, Selasa 7 Mei 2022.
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe menunjukkan keteladanan dengan melakukan pembayaran perdana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (BKD) itu dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Sekda Iwan Asaad, para Asisten, Kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Taufan Pawe menuturkan, SPPT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
“SPPT PBB memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga, dan menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadi penipuan,” tandas Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu. (*)














