BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan dengan Berbagai Inovasi

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Berbagai inovasi dan perbaikan terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu dipaparkan dalam Media Workshop yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, di Platinum Cafe & Resto, Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu, 22 Juni 2022.

Kegiatan itu melibatkan puluhan jurnalis di Parepare. Ada tiga narasumber yang secara bergantian memaparkan materi seputar informasi terbaru terkait program JKN, khususnya BPJS Kesehatan.

Masing-masing Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare, dr Fitri Inda Yani, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Syahrir, dan Staf Administrasi Kepesertaan, Sucipto.

Syahrir memaparkan, ada enam fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2022, yakni peningkatan mutu layanan dengan berbagai inovasi, perluasan kepesertaan untuk peningkatan cakupan peserta, menjaga kesinambungan finansial program JKN, peningkatan engagement pemangku kepentingan dan penguatan komunikasi organisasi, peningkatan kapabilitas badan, dan optimalisasi penugasan khusus dari pemerintah.

Ia menjelaskan secara umum program BPJS Kesehatan. Dimana banyak sekali program-program BPJS Kesehatan bertujuan untuk mencegah agar tidak sakit, salah satunya dengan skrining kesehatan.

“Skrining kesehatan berguna untuk melihat kita itu berisiko sakit apa, berdasarkan data-data dari kebiasaan kita dan juga riwayat dari keluarga kita,” katanya.

BPJS Kesehatan, kata dia, kini semakin baik dengan hadirnya berbagai inovasi yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN untuk kecepatan dan memudahkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan melalui smartphone.

Inovasi itu antara lain antrian online, peserta tidak perlu lagi antrian berlama-lama di fasilitas kesehatan. PANDAWA, memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan melalui WhatsApp. Care Center 165 lewat Vika (Voice Interactive JKN), CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui WhatsApp, REHAB (program pembayaran tunggakan iuran bertahap disediakan bagi peserta PBPU yang akan mencicil tunggakan), dan program BPJS satu!.

Sementara dr Fitri Inda Yani menjelaskan terkait apa saja yang menjadi tugas BPJS Kesehatan. Ia memaparkan sampai sejauh mana progres perbaikan dan inovasi apa saja yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk membantu meningkatkan pelayanan. Juga terkait regulasi yang mengatur dan ketentuan sistem pelayanan yang berlaku di BPJS Kesehatan.

“Untuk program REHAB, peserta yang menunggak bisa mencicil angsuran selama 12 bulan. Jadi, cicil 12 kali, nanti selesai baru aktif,” terangnya.

Fitri mengatakan, media memiliki peranan penting dalam mendukung berhasilnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu sumber informasi yang terpercaya untuk membantu menyebarluaskan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan.

“Kegiatan ini dalam rangka menjalin silaturahmi serta berbagi informasi terbaru terkait program JKN, khususnya BPJS Kesehatan,” katanya.

Adapun Sucipto membawakan materi terkait hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan dan program JKN-KIS.

“Hak peserta program JKN-KIS, yang pertama mendapatkan kartu identitas peserta untuk memperoleh layanan kesehatan. Sekarang sudah ada aplikasi Mobile JKN, sudah ada KIS digital tersedia di situ. Kami jamin di situ sangat rahasia, tidak bisa orang mendapatkan data pribadi peserta lain,” jelasnya.

Hak yang kedua mendapatkan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sementara kewajiban peserta JKN-KIS, lanjut Sucipto, mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta, baik itu mandiri, dibayarkan oleh kantor tempat ia bekerja, yang dibayar rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, memberikan data diri dan anggota keluarganya secara benar, menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang tidak benar. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *