PAREPARE, KLUPAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan pembuat kopi di sebuah warkop di Jalan Panorama, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, AKP M Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 2 Juni 2022 terkait adanya pencurian di salah satu warkop di Kota Parepare.
“Tersangka inisial MR (22) warga jalan Lasiming. Pekerjaan mekanik. Ada laporan tanggal 2 Juni, sebuah warkop yang peralatannya dicuri. Penangkapannya itu tanggal 8 Juni 2022,” jelas AKP Anwar dalam press release di Mapolsek Ujung, Jumat, 17 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, ada delapan jenis barang yang diambil tersangka pada warkop tersebut.
“Ada 8 macam. Satu unit alat press kopi, satu alat bubuk kopi, satu alat timbangan kopi, satu alat penampung bubuk kopi, satu alat pemadat kopi, 1 unit kompor gas, dan dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram,” detail AKP Anwar
Sesuai pengakuan tersangka, lanjut dia, alasan tersangka MR nekat melakukan pencurian karena faktor himpitan ekonomi. Dimana hasil curiannya akan dijual kembali. Namun Polisi dengan sigap menggagalkan aksi tersangka begitu mengetahui adanya laporan transaksi jual beli peralatan kopi.
“Faktor ekonomi. Ada juga pembayaran kredit yang mendesak,” bebernya.
“Rencananya mau dijual kembali. Kami dapat laporan adanya transaksi. Dari situ kami mencari data tersebut dan benar, akhirnya ditemukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dikenakan pasal 363 ke-1, ke-3, ke-5 subsidair pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (*)














