PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Setelah sempat ditunda pada, Selasa (26/07/2022), Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akhirnya terlaksana pada Rabu, 27 Juli 2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua II DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam dan dihadiri anggota DPRD Parepare. Hadir pula Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad, para Asisten, kepala SKPD, Camat dan Lurah, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu mengatakan, Wali Kota Parepare berhalangan hadir, dan diwakili Wakil Wali Kota ditandai dengan surat pendelegasian yang ditandatangani langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dikatakannya, karena yang hadir rapat paripurna sebanyak 17 orang dari 25 orang anggota DPRD, maka dinyatakan kuorum dan rapat dibuka untuk umum.
“Rapat paripurna dihadiri 17 orang dari 25 orang anggota DPRD dan dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam membacakan hasil rapat anggaran dan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan persetujuan oleh Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi.
Dalam laporan hasil pembahasan DPRD Kota Parepare antara lain mengatakan, Belanja Daerah APBD 2021 sebesar Rp 1,009 triliun dan terealisasi sebesar Rp 881 miliar lebih.
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim dalam sambutannya atas nama Wali Kota mengatakan, pembahasan ini adalah menyatukan persepsi hasil pembangunan APBD 2021 antara DPRD dan Pemkot Parepare.
“Terima kasih DPRD telah membahas pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Dengan demikian menyatukan persepsi tentang pembangunan yang telah berlangsung,” tandasnya. (*)














