Kuota PPDB Belum Terpenuhi, Komisi II DPRD Gelar RDP Bersama KCD Wilayah VIII Sulsel dan Kepala SMA/SMK se-Parepare

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan sejumlah Kepala Sekolah tingkat Menengah atas maupun kejuruan, terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK se-Kota Parepare yang belum terpenuhi daya tampungnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD M Yusuf Lapanna, Sekretaris Komisi II DPRD Asmawati Zainuddin, Anggota Komisi II DPRD Andi Muh Fudhail, Tenaga Ahli Bidang Pendidikan DPRD Parepare Prof Amaluddin, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulsel Baharuddin Iskandar, dan sejumlah kepala SMA/SMK se-Kota Parepare, di ruang Banggar Gedung DPRD Parepare, Rabu, 6 Juli 2022.

Kaharuddin Kadir mengatakan, RDP ini tidak hanya membahas PPDB, akan tetapi bagaimana bisa membangun sinergitas antara KCD Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulsel khususnya pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK dengan DPRD Parepare.

“Kita ketahui kalau SMA/SMK itu kewenangannya ada di provinsi, sehingga ini terkesan ada yang tidak sinergis,” katanya.

Kaharuddin menjelaskan, calon peserta didik baru ini yang akan melanjutkan pendidikan di SMA/SMK adalah putra putri Kota Parepare. Sehingga jika ada masalah tentu mengadunya bukan di DPRD Provinsi, tapi ke DPRD Kota Parepare.

Olehnya itu, kata dia, perlu adanya sharing informasi yang kaitannya dengan kebijakan pendidikan di SMA/SMK di Kota Parepare.

“Contoh, pada rapat dengar pendapat ini baru diketahui kuota PPDB belum terpenuhi. Jadi prinsipnya tidak boleh ada satu orang pun yang ingin bersekolah tidak sekolah. Harus bersekolah, yang penting tidak melabrak sistem yang ada,” tegas Kaharuddin.

Kaharuddin mengatakan, pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar melibatkan DPRD Kota Parepare, dengan mengundang tenaga ahli bidang pendidikan DPRD Parepare Prof Amaluddin, untuk memberikan materi pada saat MPLS. Hal ini, lanjut dia, penting untuk penyiapan mental generasi muda kedepannya.

“Kami di DPRD juga berkepentingan untuk melihat kebijakan pendidikan di provinsi, supaya kami bisa sinergikan dengan kebijakan pendidikan di SD dan SMP. Contoh tadi di SMA, ada kebijakan Smart School yang merupakan kebijakan provinsi,” ujarnya.

Ia pun berkesimpulan, sinergitas antara Dinas Pendidikan Provinsi sangat enting dilakukan dengan DPRD Kota Parepare.

“Karena pendidikan itu kebijakan bersama. Tidak boleh hanya provinsi yang dibebani, apalagi SMA/SMK juga ada di wilayah kita,” ucapnya.

Sementara Kepala KCD Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sulsel Baharuddin Iskandar mengatakan, rapat dengar pendapat ini membahas terkait PPDB tahun ini, dimana masih banyak SMA/SMK di Parepare yang belum terpenuhi daya tampungnya.

“Ini kita rapatkan tadi bahwa PPDB sudah tertutup tapi masih banyak sekolah yang belum terpenuhi daya tampung. Sehingga kita masih menunggu kebijakan berikutnya,” ungkapnya.

Ia memaparkan, untuk daya tampung di SMA/SMK Negeri di Kota Parepare itu sekitar 3.360 calon peserta didik. Terdiri dari SMA Negeri sebanyak 2.100 orang dan SMK Negeri sebanyak 1.260 orang. Jumlah itu, kata dia, belum termasuk sekolah swasta. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *