PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Ranperda ABPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 4 Juli 2022.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekkot Parepare Iwan Asaad, para Asisten, kepala SKPD, Camat dan Lurah serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Taufan Pawe memaparkan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021.
Tak hanya itu, Wali Kota Parepare juga mengatakan, pertanggungjawaban keuangan Pemkot Parepare tahun 2021 juga ini pasti berafiliasi Dengan Opini yang didapatkan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Karena WTP itu adalah Opini kemampuan daerah menyajikan batang tubuh APBD. Jadi pembahasannya, saya rasa tidak ada kendala atau kesulitan karena sudah kami mendapat WTP,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, hari ini dilaksankan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021 sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1 mengatakan, Kepala Daerah menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sejak atau setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.
“DPRD telah menjadwal persetujuan bersama di bulan tujuh. Semoga dalam tahapan pembahasan ini bisa berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (*)














