Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Pelabuhan Digagalkan Polisi, 3.000 Pil Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, disinyalir masih manjadi “primadona” bagi gembong narkotika. Jalur transportasi laut yang menghubungkan Pelabuhan Parepare dengan beberapa Pelabuhan di Provinsi Kalimantan itu tidak luput dari penyelundupan gelap narkotika yang dibawa melalui kapal dari pulau Kalimantan. Tak pelak, Pelabuhan Parepare pun jadi “pintu masuk” penyelundupan barang haram itu.

Pelabuhan Nusantara Parepare merupakan jalur keluar masuk warga dari pulau Kalimantan dan daerah di kawasan Ajatappareng dan sekitarnya. Apalagi Parepare merupakan jalur perlintasan yang menghubungkan beberapa daerah di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Barat.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3.000 butir, Sabu dengan berat bruto seluruhnya 49,9 gram, dan Ganja sebanyak 47,7 gram.

Terdiri dari 60 bungkus plastik yang berisikan pil diduga narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 3.000 butir pil/tablet. Terdiri dari 30 bungkus plastik berisikan 50 butir pil yang bertuliskan LV warna hijau, dan 30 bungkus plastik berisikan 50 butir pil yang bertuliskan LV warna merah muda.

Sementara 1 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto seluruhnya 49,9 gram. Polisi juga menyita 1 unit handphone merk Xiaomi type Redmi warna biru, dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Hal itu terungkap dalam Press Release hasil pelaksanaan operasi anti narkoba Satresnarkoba Polres Parepare dengan sandi Antik Lipu Tahun 2022 yang digelar di Mapolres Parepare, Kamis, 7 Juli 2022.

“Ini merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi anti narkoba dengan sandi Antik Lipu Tahun Anggaran 2022 khususnya di Kota Parepare. Pelaksanaannya sendiri selama lebih kurang 1 bulan dan sudah dinyatakan selesai,” kata Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono.

Adapun untuk hasilnya selama operasi Antik Lipu berjalan, Satresnarkoba Polres Parepare berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara narkoba dan mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku.

“Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Parepare ada lebih kurang Ekstasi sebanyak 3.000 butir. Kemudian juga ada sabu, dalam hal ini setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik itu positif mengandung Metamfetamina, itu lebih kurang sebanyak 49 gram. Kemudian selanjutnya yang terakhir Ganja lebih kurang 50 gram,” urai AKBP Andiko.

Polisi selanjutnya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama-sama instansi terkait.

“Harapan kami dengan adanya pelaksanan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk untuk mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwasanya penyalahgunaan narkoba itu masih merupakan ancaman yang nyata. Dan sampai saat ini kita harus terus selalu siaga untuk menghadapi itu semua. Tentunya seluruh lapisan masyarakat, seluruh instansi pemerintahan, maupun juga tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama kita menghadapi kondisi, situasi, ancaman nyata yang selalu akan ada,” harapnya.

Polisi terus memperketat pengamanan dan pengawasan penumpang dan barang bawaan di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, diantarnya menambah personel yang berjaga dan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait di Pelabuhan Nusantara.

“Kita selalu berkoordinasi dengan pihak pelabuhan dalam hal ini KSOP, juga Pelindo dan seluruh unsur yang terkait di dalamnya. Kita selalu bertukar informasi,” terangnya.

“Untuk penambahan personel di Pelabuhan itu sudah pasti, mengingat Pelabuhan Nusantara Parepare ini termasuk salah satu pelabuhan besar di Sulawesi Selatan. Sehingga kita memandang perlu untuk tetap memperkuat pengamanan ataupun pengawasan perlintasan baik itu penumpang maupun barang yang ada di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare,” sambung dia.

Hingga kini, Polisi masih mendalami terkait jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkapnya.

“Dalam hal ini kita masih terus memperdalam. Karena memang kondisi terkait apakah yang bersangkutan (pelaku) ini terlibat dengan jaringan luar negeri atupun jaringan lokal itu semuanya masih memungkinkan terjadi. Sehingga terkait dengan perkara yang sedang kami tangani itu tetap kami perdalam, pertajam, dan memastikan segala sesuatunya. Sehingga nantinya kita bisa memetakan ciri-ciri ataupun cara bertindak penanganan yang ada di pelabuhan,” imbuhnya.

Dalam Siaran Pers yang dirilis Humas Polres Parepare, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, bahwa dirinya membawa narkotika jenis Ekstasi dan Sabu tersebut dari Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dengan tujuan ke Parepare atas suruhan dari tersangka inisial PC (DPO). Sesampainya di Pelabuhan Parepare maka nanti ada tersangka inisial I (DPO) yang mengambilnya lalu memberikan upah kepada tersangka sebesar Rp50 juta.

Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar, benar barang tersebut mengandung positif MDMA dan Metamfetamina.

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *