11 Kg Sabu Diamankan di Parepare, Kurir Ditangkap di Bone, DPO di Tawau Malaysia

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Tim Gabungan Polres Parepare, terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11 Kilogram yang diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (Polsek KPN) Polres Parepare, beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Polsek KPN yang dipimpin Kapolsek KPN IPTU Sukri Abdullah melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin, 25 Juli 2022.

Saat itu, dua orang buruh pelabuhan yakni laki-laki inisial AQ dan HS membawa satu buah karung berwarna putih dan satu buah dos/kardus. Barang tersebut dicurigai oleh polisi yang sedang melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa oleh petugas, karung berisi dua buah ember plastik besar, di dalam ember berisi 11 (sebelas) paket bungkusan plastik besar dilakban cokelat berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 11,547 Kilogram. Sedangkan dos/kardus berisi Milo.

Barang haram itu diketahui diangkut menggunakan armada kapal laut dari Pelabuhan Kota Nunukan, Kalimantan Utara, dan tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

Saat pengungkapan sabu puluhan kilogram tersebut, hanya dua orang buruh beserta barang bukti sabu yang diamankan ke Mapolsek KPN, dan tidak diketahui siapa pemilik atau orang yang menitipkan barang haram itu untuk diangkat oleh buruh pelabuhan AQ dan HS.

Polisi pun langsung melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan yakni CCTV, dan pada saat itu pula diketahui bahwa yang menyuruh kedua buruh tersebut adalah seorang laki-laki yang terdapat dalam sorotan CCTV.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, kemudian membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, personel Sat Intelkam, personel Polsek KPN Polres Parepare, dibantu oleh Tim Cyber Krimsus Polda Sulsel, dan melakukan pengejaran untuk mencari pemilik barang haram yang diangkat oleh kedua buruh AQ dan HS dengan petunjuk rekaman CCTV di pelabuhan.

Selang dua pekan setelah pengungkapan sabu seberat kurang lebih 11 Kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare, Polres Parepare menggelar Konferensi Pers tentang situasi kamtibmas terkait dengan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan di Mapolres Parepare, Senin, 8 Agustus 2022.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 21/ VII / 2022 / POLDA SULSEL / POLRES PAREPARE / SEKTOR KPN, tanggal 25 JULI 2022. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Andi Cammi No. 01 Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin, 25 Juli 2022, sekitar pukul 10.30 Wita.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kapolsek KPN IPTU Sukri Abdulllah, Kasat Narkoba Polres Parepare IPTU Bambang Supriady.

Dalam keterangannya, AKBP Andiko mengungkapkan, dari hasil pengembangan sejauh ini Tim Gabungan yang dibentuk berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MI alias CK, di Kabupaten Bone tepatnya di Pappoplo, Desa Wellulang, Kecamatan Amali. Dalam giat itu, tersangka MI alias CK turut dihadirkan bersama dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 11 Kilogram.

Namun demikian, belum diketahui siapa pemilik atau pemesan barang haram itu. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni MI alias CK berstatus sebagai kurir, dan dua lainnya dinyatakan DPO di Tawau Malaysia.

“Sampai dengan saat ini, untuk yang bersangkutan (tersangka MI alias CK) masih berstatus sebagai kurir, yang mana yang bersangkutan dijanjikan nominal Rp 100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut,” ungkap Andiko.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa sebagai penumpang kapal, tersangka MI alias CK memanfaatkan jasa buruh pelabuhan dalam hal membawa barang miliknya yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dua buah ember plastik besar yang dibungkus karung berwarna putih untuk mengelabui petugas.

Andiko mengatakan, berdasarkan keterangan buruh AQ dan HS, ia membawa barang bawaan penumpang tersebut dari seorang laki-laki yang mereka tidak kenal dan hanya mengetahui kalau penumpang kapal dengan upah angkut/angkat barang sebesar Rp 200 ribu, untuk dibawa ke bawah pohon Ketapang di dekat area parkir kendaraan di pelabuhan Nusantara, melewati pos pengecekan barang bawaan penumpang oleh petugas polisi.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada kedua orang buruh tersebut, mereka (buruh AQ dan HS) mengatakan bahwa apa yang diperlihatkan dalam rekaman CCTV benar adalah orang yang telah menyuruhnya mengangkut satu buah karung untuk dibawa ke bawah pohon Ketapang di dekat area parkir kendaraan di pelabuhan Nusantara,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar, menyimpulkan 11 (sebelas) bungkus plastik besar dilakban cokelat dengan total berat bruto 11,547 Kilogram tersebut benar mengandung Methamfetamine/(+) Narkoba, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari keterangan tersangka MI alias CK, dirinya baru kali ini melakukan tindakan seperti ini (membawa sabu).

“Kami curiga, bahwasanya ini (sabu) mungkin akan diedarkan di daerah-daerah di sekitar Parepare, dan tidak menutup kemungkinan juga sampai ke Makassar, dan juga mungkin di Sidrap, dan
juga mungkin di Pinrang, daerah-daerah sekitarnya ini kami masih menduga keras. Namun ini masih kami dalami,” imbuhnya.

Andiko menyebut, dari hasil pengungkapan sabu seberat kurang lebih 11 (sebelas) Kilogram ditaksir menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba kurang lebih 11.000 jiwa. Adapun nilai 11 Kilogram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 16,5 miliar.

Adapun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diketahui, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik besar dilakban cokelat diduga berisi sabu, dua buah ember plastik besar, satu buah karung warna putih, uang tunai Rp 2.100.000 yang diamankan dari tersangka MI alias CK, dua buah smarthphone masing-masing merek VIVO dan iPhone, satu buah tas ransel warna abu-abu, satu buah pakaian warna hitam merek hardrock cafe yang digunakan tersangka pada saat di kapal, satu buah celana jeans panjang warna abu-abu, satu pasang sandal warna biru tosca merek Adidas. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *