Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Hasil Pengungkapan Januari-Agustus 2022

banner 120x600

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Polda Sulsel bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil pengungkapan bulan Januari hingga Agustus 2022.

Press release pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu, 10 Agustus 2022. Kegiatan itu dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.

Pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan serta unsur pemerintah lainnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Polres jajaran menjalankan amanat dari UU guna melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan di wilayah hukum polda sulsel selama 7 bulan terakhir.

Jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu 24 Kilogram, Ekstasi 514 Butir, Ganja 2 Kilogram dan Obat-obatan Daftar G 21.627 Butir

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi.

“Apabila barang bukti narkoba tersebut di atas diasumsikan beredar di masyarakat maka barang bukti sabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan narkoba,”ucap Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan. (Ist)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *