PAREPARE, KLUPAS.COM – Jajaran Polres Parepare berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 (tiga) orang yakni lelaki RS, lelaki SH dan lelaki MS. Barang bukti yang diamankan, yakni 2 (dua) buah tandon atau bak penampung yang berisikan kurang lebih 1.500 liter atau 1,5 ton BBM jenis solar, dan 1 (satu) unit mobil truk merk Hino Dutro warna hijau Nomor Polisi 8395 AM.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, saat menggelar Press Release pengungkapan atau penangkapan terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, di Mapolres Parepare, Kamis, 10 November 2022.
Pengungkapan itu, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 02/X/2022/Polsek Soreang Polres Parepare/Polda Sulsel, tanggal 28 Oktober 2022.
“Bermula dari personel yang dipimpin oleh Kapolsek Soreang Polres Parepare melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat. Adanya pengangkutan atau pun penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, yang dimana dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare,” ungkap AKP Deki.
“Terlapor atau tersangka yang sudah kita tetapkan ada tiga orang, yaitu lelaki RS, lelaki SH, lelaki MS,” tambahnya.
Deki menyebut, ketiga tersangka yang merupakan warga Parepare ini menggunakan mobil truk membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap.
“Jadi, dengan modus pengepul. Sementara kita melakukan pengembangan terkait pengepulnya yang ada di Kabupaten Sidrap. Karena bermoduskan yaitu minyak untuk kepentingan pertanian,” katanya.
Deki menjelaskan, adapun kronologisnya yaitu RS bersama SH dan MS menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Hino Dutro warna hijau menuju Kabupaten Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul BBM. Setelah tiba di Kabupaten Sidrap, ketiga tersangka membeli BBM jenis solar tersebut kepada para pengepul. Kemudian solar dipindahkan dari jerigen ke dalam 1 (satu) buah drum, lalu diangkut dengan mobil dan dibawa ke Parepare.
“Sementara kita sudah menyurat kepada saksi ahli, yaitu dalam hal ini Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah itu betul diduga jenis solar subsidi atau pun industri,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini.
Terkait penyaluran BBM solar subsidi untuk pertanian, lanjut dia, untuk pertanian ada jatahnya atau pun pembagian dari masing-masing kelompok tani.
“Jadi kita masih telusuri, masih kita dalami, mungkin atau pun diduga dari kelompok-kelompok tani ada yang melakukan pengepulan kemudian dibelilah sama ketiga pelaku ini. Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 55 terkait pengangkutannya, dia tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri atau pun BBM subsidi,” tegasnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55, 56 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (*)














