Menuju Akreditasi Paripurna, Tim Survei Simulasi KARS Kemenkes RI Kunjungi RSUD Andi Makkasau

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare, dr Hj Renny Anggraeny Sari MKes menerima kunjungan tim survei simulasi Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Aula RSUD Andi Makkasau Parepare, Rabu 5 April 2023.

Turut hadir Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau dr Ibrahim Kasim, Wadir Bidang Administrasi Keuangan, dr Andi Cenrara dan Dewan Pengawas serta seluruh jajaran RSUD Andi Makkasau.

Ada tiga dokter menjadi tim Survey Kars Simulasi Akreditasi Rumah Sakit, antara lain dr. Budiharto, dr. Ramli Isa Kukuh, dan Ns. Kusnanto.

Renny menyampaikan terima kasih dan apresiasi. Dia mengatakan tim survei simulasi tersebut melakukan kunjungan dalam rangka melihat secara langsung kondisi pelayanan dan kesiapan dari RSUD Andi Makkasau Parepare dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pasien.

“Terima kasih atas kedatangannya di Kota Cinta BJ Habibie Parepare. Kami sangat mengharapkan bimbingan dan masukannya karena tidak lama lagi kami akan melakukan final survei akreditasi,” terangnya.

Renny menegaskan, apa yang menjadi masukan dari tim survei tersebut nantinya akan segera dilakukan pembenahan.

“Tentu, kami akan menindaklanjuti sesegera mungkin apa yang menjadi masukan dari surveior. Dan kami harap penilaian ini dapat membawa RS kami mendapatkan akreditasi paripurna,” jelasnya.

Ketua tim survei, Budiharto dalam keterangannya memberikan harapan kepada pihak manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare.

Dia mengungkapkan bahwa secara garis besar RS tipe B tersebut telah memenuhi syarat dan sedikit hal yang menjadi catatan untuk perlu dibenahi.

“Kiat yang perlu dilakukan dalam survei ini adalah terkait prognas, itu nilainya harus 100. Susunan penerimaan tamu sudah bagus. Kita juga minta sampaikan apa adanya dalam survei lapangan agar dapat kita benahi. Semoga RSUD Andi Makkasau dapat meraih akreditasi paripurna,” katanya.

Akreditasi Rumah Sakit sebuah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional, melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Evaluasi mutu dapat dilakukan secara internal melalui komite rumah sakit dan secara eksternal melalui akreditasi rumah sakit. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *