Hindari Denda Keterlambatan, Pemkot Parepare Imbau Bayar PBB Tepat Waktu, Lebih Mudah Lewat QRIS

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melakukan pembayaran PBB tepat waktu, untuk menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Rahmat Muin berharap kepada seluruh masyarakat Parepare agar tidak mengabaikan pembayaran PBB karena tenggat waktu hingga Kamis (30/11/2023).

“Kami harap PBB ini bisa segera direalisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai bersama. Untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023,” ingat Rahmat, Rabu 29 November 2023.

Bagi masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, kata dia, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen. Jadi kami harap pembayaran bisa segera direalisasikan sehingga denda keterlambatan tidak menjadi beban,” pesan Rahmat.

Olehnya itu, Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya, lanjut dia, akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *