PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024. Kementerian Agama RI telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 Hijriah pada Senin 17 Juni 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare, Jumat 14 Juni 2024, memutuskan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha.
Diantaranya yang diputuskan adalah tempat pelaksanaan salat Idul Adha dipusatkan di Alun-alun Lapangan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung.
Beberapa lapangan di setiap kecamatan juga dibuka untuk pelaksanaan salat Idul Adha. Masing-masing Kecamatan Bacukiki Barat dilaksanakan di Lapangan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki di Lapangan Lemoe, dan Kecamatan Soreang di Lapangan Brigif 11/Badik Sakti.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam menjelaskan, apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, seluruh masjid se-Kota Parepare akan dibuka untuk pelaksanaan salat Idul Adha.
Mengenai kegiatan takbir keliling untuk sementara ditiadakan. Pemkot Parepare juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid se-Kota Parepare untuk tetap melaksanakan takbiran di masjid masing-masing. (*)














