DPRD Parepare Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Inisiatif Tentang Pencegahan dan Penanganan TPKS

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Jumat (9/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Satria. Hadir dalam kegiatan Sekertaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkot

Melalui rapat tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan oleh Satria, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali, yang diwakili Sekda, Husni Syam.

“Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Husni Syam.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Satria mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual, yang tidak sedikit dialami perempuan, anak dan disabilitas di Kota Parepare.

Apa lagi, tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang pelakunya mesti ditindak serius. Serta penanganan kasusnya perlu dilakukan bersama,” ujarnya.

Sehingga, melalui Ranperda ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkot dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif, terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *