KPU Tetapkan 4 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan 4 (empat) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk mengikuti Pilkada serentak 27 November 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup KPU Parepare terkait penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare pada Pilkada Parepare 2024, yang digelar di Media Center KPU Parepare, Minggu (22/9/2024) pagi.

Empat pasangan calon yang ditetapkan KPU Parepare yakni Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), Muhammad Zaini-Bakhtiar Tijjang (MZ-BerBAKTI), dan pasangan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ).

“Alhamdulillah berjalan lancar penetapannya (Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare),” kata Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, di Kantor KPU usai rapat pleno.

KPU Parepare sebelumnya merespons satu tanggapan masyarakat terkait dokumen ijazah salah satu bakal pasangan calon. KPU Parepare pun telah melakukan klarifikasi langsung kepada Bapaslon yang bersangkutan.

“Meskipun ada satu tanggapan untuk satu bakal pasangan calon sesuai dengan juknis kami telah klarifikasi, kemudian diteliti. Alhamdulillah informasi dari pihak terkait dalam hal ini SMA-nya dan kampusnya menyatakan memang yang bersangkutan adalah lulusan dari SMA dan kampus tersebut,” jelas Awal.

Hasil klarifikasi tersebut, kata Awal, KPU Parepare menggelar rapat pleno dan menetapkan 4 bakal paslon menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

“Berdasarkan klarifikasi tersebut, kemudian kami verifikasi, plenokan. Tetap kami tetapkan empat bakal pasangan calon. Per hari ini (22/9) empat bakal paslon berubah statusnya menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare,” ungkap Awal.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan paslon bisa saja didiskualifikasi bila dalam perjalanannya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.

“Selama itu menjadi rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini Bawaslu pasti akan kami tindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu. karena di dalam PKPU juga dan juknis ada aturan terkait itu,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *