JAKARTA, KLUPAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, ikut menanggapi terkait independensi hakim dalam penanganan kasus Ronald Tannur yang belakangan viral diperbincangkan publik.
Politisi Partai Demokrat ini berharap tidak ada lagi pihak yang berupaya membenturkan antara lembaga penegak hukum di institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus hakim yang ditangkap oleh kejaksaan. Ia juga berharap masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa semua hakim bobrok karena masih banyak hakim yang berintegritas dan amanah.
“Masih banyak hakim yang berintegritas dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Intinya, harus berpikir negarawan dalam menghadapi konstalasi penegakan hukum di Indonesia,” kata Andi Muzakkir.
Namun demikian, ia mengapresiasi terobosan Jaksa Agung dalam mengusut kasus-kasus tipikor yang tidak pernah disangka sebelumnya, atau kasus-kasus lainnya yang sedang viral. Dimana selalu ada kejutan-kejutan yang dilakukan oleh kejaksaan. Komitmen penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan agung, kata dia, tentu sejalan dengan komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi hukum yang biasa disebut ASTA CITA.
“Menyoroti pengusutan persoalan independensi hakim dalam kasus Ronald Tannur dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Namun melihat kondisi yang terjadi, sebaiknya pimpinan Lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung berkolaborasi dan bersinergi yang kuat dalam memastikan keadilan ditegakkan dan dihormati,” harapnya.
Andi Muzakkir mengimbau agar tidak melakukan generalisasi terhadap para hakim atas adanya kasus suap hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
“Kasus ini tidak boleh digeneralisir agar tidak menimbulkan sikap pesimistik dari masyarakat dan merubah pandangan masyarakat terhadap keadilan. Dimana nantinya masyarakat akan enggan untuk berperkara jika citra Lembaga penegakan hukum tercoreng, karena tidak semua juga hakim itu bobrok, bahkan masih banyak hakim-hakim yang berintegritas dan amanah dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Andi Muzakkir juga menyoroti maraknya aktivitas jaksa-jaksa penuntut di daerah atas adanya tawar menawar tuntutan yang sifatnya transaksional di lingkup kejaksaan, dan merusak citra institusi kejaksaan.
“Tindakan tercela ini tentu membutuhkan solusi konkrit dari Kejaksaan dalam menangani setiap perkara, seperti adanya pedoman atau acuan yang jelas sesuai dengan aturan untuk meminimalisir permasalahan tersebut,” pungkasnya. (*)














