Pemkot Bersama Komisi I DPRD Parepare Bahas Revisi Perwali Pemilihan RT dan RW

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi I DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkot Parepare untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pemilihan RT dan RW.

RDP berlangsung di ruang Komisi I Gedung DPRD Parepare, Selasa (14/1/2025).

Pembahasan revisi Perwali itu melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Setdako, Bagian Hukum Setdako dan para Camat se-Kota Parepare.

RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. Hadir anggota Komisi I DPRD Parepare di antaranya, Kadarusman Mangurusi, Asy’ari Abdullah, dan Achmad Ariady.

“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sejumlah usulan dari rapat tersebut akan disisipkan dalam peraturan yang baru. Mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.

“Pemilihan RT dan RW akan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan mempertimbangkan logistik yang akan digunakan yakni milik KPU,” ujarnya.

Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan penyisipan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW.

“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” pungkas Kamaluddin. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *