Ketua DPRD Parepare Soroti Bangunan Permanen di Kawasan Taman Mattirotasi

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Keberadaan sejumlah bangunan permanen di kawasan Taman Aisa, yang berada dalam area Taman Mattirotasi (Matras), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Gedung DPRD Parepare pada Selasa (8/4/2025), Kaharuddin menyampaikan keprihatinannya terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama Taman Mattirotasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di pusat kota.

“Kalau bangunan permanen itu tidak memiliki izin, bisa menjadi contoh tidak bagus di masyarakat,” tegas Kaharuddin.

Kaharuddin juga menyoroti keberadaan konsep “taman di atas taman” yang menurutnya tidak lazim. Ia khawatir konsep tersebut akan mengarah pada alih fungsi taman menjadi kawasan komersial, seperti pasar malam, yang tidak sesuai dengan peruntukan awal taman sebagai ruang publik yang asri dan ramah lingkungan.

Ia meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan-bangunan tersebut, khususnya dalam hal penegakan legalitas dan perizinan. Menurutnya, jika terbukti tidak memiliki izin, opsi pembongkaran harus dipertimbangkan.

“Kita harapkan pemda jangan lakukan pembiaran. Apalagi dikhawatirkan fungsi utama dari Taman Mattirotasi, yakni ruang terbuka hijau, malah berubah,” lanjutnya.

Meski demikian, Kaharuddin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mematikan aktivitas pelaku UMKM yang ada di sekitar kawasan taman. Ia tetap mendorong agar pemerintah, khususnya Dinas Perdagangan Kota Parepare, dapat mencarikan solusi yang tidak merusak fungsi taman.

“Tidak apa-apa menggunakan Taman Aisa itu, tapi jangan ada bangunan yang sifatnya permanen. Apalagi, bangunan permanen itu dibangun tanpa dilengkapi izin,” tandasnya.

Taman Mattirotasi merupakan salah satu ikon ruang terbuka hijau di Kota Parepare. Oleh karena itu, DPRD berharap seluruh pihak dapat menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota dan ruang rekreasi publik, bukan malah dialihfungsikan secara sepihak. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *