Komisi II DPRD Parepare Sidak Parkiran RSUD Andi Makkasau, Soroti Pengelolaan Pihak Ketiga

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi II DPRD Kota Parepare melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke area parkir RSUD Andi Makkasau, Selasa (16/4/2025), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen rumah sakit yang digelar sebelumnya. Sidak ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait tata kelola parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Muh Yusuf Lapanna, didampingi oleh Ketua Komisi II Satria Parman Agus Mante serta anggota dewan lainnya, yaitu Sappe, Asmawati, Musdalifah Pawe, dan Indriasari Husni.

Dalam RDP sebelumnya, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari, mengungkapkan sejumlah persoalan terkait pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu poin krusial adalah tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Berdasarkan PKS, pihak ketiga diwajibkan menyetor Rp 35 juta per bulan kepada pihak rumah sakit dan 10% dari total omzet kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk bulan Januari dan Maret belum ada pembayaran sama sekali. Februari baru dibayar pada 9 Februari, itu pun setelah kami melayangkan surat teguran,” ujar dr Renny.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah memberikan batas waktu hingga 15 April untuk perbaikan. Bila tak ada perubahan signifikan, kontrak dengan pengelola parkir akan dievaluasi dan bisa dihentikan.

Selain persoalan tunggakan, sistem parkir juga menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan tidak profesionalnya tata kelola parkir, peralatan yang rusak, dan pelayanan yang tidak memadai. Mulai dari portal otomatis yang sering macet, struk parkir yang tidak keluar, hingga petugas parkir yang dianggap tidak profesional.

“Ini menyangkut pelayanan publik. RSUD adalah fasilitas vital. Kami menerima banyak laporan soal alat portal yang rusak, petugas yang tidak ramah, dan sistem yang tidak transparan,” jelas dr Renny.

S. Parman Agus Mante menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari komitmen Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Ia mengatakan, timnya akan terus memantau situasi di lapangan selama 1–2 hari ke depan.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, dari jumlah personel, sistem kerja, hingga pemenuhan kewajiban dalam PKS. Kalau tidak ada perubahan, kita akan rekomendasikan tindakan tegas,” kata Parman.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II, Sappe, juga menegaskan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap kesepakatan kontrak.

“Bulan Januari belum setor, dan besar kemungkinan ke Pemda juga belum ada. Ini bisa dikategorikan wanprestasi. Sesuai regulasi, pengelolaan bisa diambil alih kembali oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.

Komisi II menekankan bahwa aspek pelayanan publik harus menjadi prioritas dalam pengelolaan parkir rumah sakit. Mereka meminta agar manajemen RS tidak ragu mengambil langkah tegas jika pihak ketiga tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

“Kami akan bawa hasil sidak ini ke rapat lembaga untuk memberikan rekomendasi resmi. Tapi yang jelas, kami tidak ingin pelayanan publik justru terganggu akibat tata kelola parkir yang amburadul,” pungkas Parman. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *