DPRD Parepare Gelar RDP Terkait Sistem Pengupahan Buruh TKBM

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem pengupahan buruh bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (23/6/2025). Rapat ini menjadi respons atas keluhan buruh terkait pembagian upah yang dinilai tidak proporsional.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan koperasi TKBM, pengawas pelabuhan, mandor, hingga buruh aktif.

Dalam forum tersebut, Ketua Koperasi TKBM Parepare, Yasser Aslan Tjanring alias Bogart, menjelaskan skema pengupahan yang selama ini berlaku. Ia menyebut bahwa dari total upah yang diterima, 15 persen dialokasikan untuk kebutuhan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR), sementara 85 persen sisanya dibagikan kepada buruh aktif.

“Skema ini telah melalui musyawarah bersama dan berlaku sejak 2019. Tidak ada niat untuk merugikan buruh. Justru ini dirancang untuk menjamin hak-hak mereka,” ujar Bogart.

Namun demikian, DPRD menilai perlunya transparansi lebih lanjut. Ketua Komisi II, Satria Parman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari buruh yang merasa sistem pengupahan saat ini belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.

“Kami menerima laporan dari lapangan bahwa pembagian upah dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. RDP ini menjadi langkah awal untuk mencari titik terang dan mendorong keterbukaan dari pihak koperasi,” jelas Parman.

Menurutnya, Komisi II tidak berniat mencampuri urusan internal koperasi, namun karena menyangkut kesejahteraan ratusan buruh, maka prinsip transparansi dan komunikasi dua arah harus dijunjung tinggi.

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi upah. Bila perlu, audit terbuka dapat dilakukan bersama instansi terkait agar pengelolaan koperasi berjalan sesuai prinsip keadilan,” tambahnya.

Saat ini tercatat ada 799 anggota TKBM yang terdaftar di bawah Koperasi TKBM Parepare, dengan 107 orang di antaranya merupakan buruh aktif yang bekerja di Pelabuhan Cappa Ujung.

Meski isu ini tengah bergulir, Bogart memastikan aktivitas bongkar muat tetap berjalan normal dan tidak ada aksi mogok dari para buruh.

DPRD Parepare berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP ini dengan langkah-langkah konkret demi perlindungan hak-hak buruh dan pembenahan tata kelola koperasi. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *