PAM Tirta Karajae Sosialisasikan Batas Tanggung Jawab Perbaikan Kerusakan Instalasi Air

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare sosialisasikan batas tanggung jawab perbaikan atas kerusakan instalasi air bersih kepada pelanggan.

Sosialisasi tersebut juga disampaikan melalui akun media sosial resmi PAM Tirta Karajae, Rabu (2/7/2025).

Sosialisasi bertujuan agar seluruh pelanggan PAM Tirta Karajae bisa memahami batas tanggung jawab perbaikan apabila terjadi kerusakan atau kebocoran pada instalasi air. Mana saja batas kerusakan yang menjadi tanggung jawab perusahaan maupun batas kerusakan yang menjadi tanggung jawab pelanggan.

“Sobat Karajae, yuk pahami bersama batas tanggung jawab perbaikan instalasi air! Jika ada kerusakan/kebocoran sebelum meteran air, itu adalah tanggung jawab kami (PAM Tirta Karajae). Jika kerusakan/kebocoran terjadi mulai dari meteran air hingga instalasi dalam rumah, maka itu menjadi tanggung jawab pelanggan,” tulis PAM Tirta Karajae pada akun media sosial resminya.

“Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat!,” tutupnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *