4 Pemuda di Parepare Diamankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Empat pemuda di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa pada Jumat (27/6/2025) lalu. Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.

Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat diperiksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto yang dikonfirmasi di Mapolres Parepare, senin (25/08) siang, membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.

“Dari empat orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tiga di antaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban,“ ucap AKP Agus.

AKP Agus mengatakan, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP Agus menyampaikan pesan yang ditujukan kepada para generasi muda.

“Jangan mudah melakukan tindak pidana karena itu akan mengancam masa depan sendiri. Bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu dilanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita-cita. Tolong adek-adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak-masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan. Jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan,“ pesan Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto mewakili Kapolres Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *