DPRD Parepare Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai III gedung DPRD Parepare, Selasa (26/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna serta anggota DPRD lainnya secara kuorum.

Dari jajaran eksekutif hadir Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Pj Sekretaris Daerah Amarun Agung Hamka, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, kepala bagian Setdako, camat, lurah, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Parepare.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Parepare, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan proses pembahasan perubahan APBD. Ia berharap, seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi optimalisasi pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, memaparkan gambaran umum mengenai rancangan perubahan APBD 2025, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, hingga aspek belanja dan pembiayaan daerah.

“Total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 960,59 miliar lebih atau berkurang sekitar Rp 7 miliar dibandingkan dengan anggaran pokok 2025,” ungkap Hermanto.

Ia menjelaskan, rancangan tersebut juga mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Hermanto menegaskan, paparan yang disampaikan masih berupa gambaran umum sebagai pengantar Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025. Sementara hal-hal teknis akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jika ada pembahasan yang lebih teknis dan rinci terkait SKPD, hal itu dapat didalami dalam rapat komisi,” tutup Hermanto.

Sebagai informasi, usai pelaksanaan paripurna penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025, DPRD Parepare melanjutkan dengan rapat paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *