PAREPARE, KLUPAS.COM – Satresnarkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari operasi gabungan yang digelar di kawasan pelabuhan nusantara Parepare pada Minggu (27/7/2025) sekira pukul 09.30 Wita.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.756 gram atau 19,7 kilogram lebih dari tangan seorang tersangka lelaki inisial SH (33).
“Pada hari Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, di dalam pelabuhan nusantara personel melakukan Operasi gabungan Polsek KPN dan Satresnarkoba Polres Parepare, melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka SH (33) orang Bandung,” ujar Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025).
AKBP Indra menjelaskan, dari hasil pengungkapan itu, polisi menemukan barang bukti dari tersangka SH yaitu 1 buah koper berwarna biru berisikan 20 bungkus plastik berisikan kristal bening.
“Setelah kita melakukan penimbangan dengan melibatkan labfor, barang bukti seberat 19.756 gram atau hampir 20 kilogram positif mengandung metamfetamine. Selain satu koper, diamankan dua unit HP dan empat lembar KTP. Identitas KTP berbeda tetapi fotonya sama,” ungkap AKBP Indra.
AKBP Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka SH membawa sabu dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dibawa menggunakan kapal KM Dharma Ferry 3 dari Pelabuhan Batulicin. Tersangka SH diamankan saat tiba atau turun di Pelabuhan Nusantara Parepare.
AKBP Indra menambahkan, dari hasil analisa petugas, metode dan modus yang digunakan tersangka dan info dari beberapa daerah, tersangka menggunakan modus jaringan internasional yang sering digunakan Fredy Pratama.
AKBP Indra menegaskan, tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)














