PAREPARE, KLUPAS.COM – Polres Kota Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 Kilogram dari kejahatan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu berlangsung di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025). Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator pemusnah narkoba milik BNN Sulsel, setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap segel dan sampling pengujian ulang barang bukti oleh Tim Labfor Polda Sulsel.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan serangkaian tindakan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, salah satunya adalah menitikberatkan kepada tugas dan tanggung jawab dalam mencegah tindak pidana narkoba serta memutus mata rantai peredaran narkoba, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
AKBP Indra menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Polres Parepare pada 27 Juli 2025, di kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Labfor, kata dia, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, dengan berat kurang lebih 20 kilogram.
AKBP Indra menjelaskan, setelah mengamankan tersangka S dan barang bukti sabu seberat kurang lebih 20 kilogram, Polres Parepare melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya inisial MHR dan R saat berada di salah satu gedung di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap MHR dan R dilakukan oleh personel Polres Parepare, di backup dengan personel dari Polda Kalteng dan Polda Jatim.
“Sampai saat ini kami sudah mengamankan tiga orang. Yang pertama pada saat penangkapan awal kami amankan satu orang. Kemudian kami lakukan pengembangan dan mengamankan lagi dua orang tersangka lainnya. Dua orang ini kami amankan di kota Surabaya, Jawa Timur. Dari tiga tersangka ini semuanya warga dari luar Kota Parepare, satu dari Bandung, dua dari Jawa Timur,” jelas AKBP Indra.
AKBP Indra menyebut, dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MHR dan R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp34 juta.
“Uang ini (Rp34 juta) menurut pengakuan kedua tersangka (MHR dan R) merupakan upah hasil dari pekerjaan mereka sebagai kurir pada saat mengantar barang ke Kota Palangkaraya,” katanya.
“Peran dari kedua orang (MHR dan R) merupakan kurir, yang mana mereka mengantar barang tersebut dari Kota Pontianak ke Kota Palangkaraya, kemudian dijemput oleh tersangka S yang sudah kami amankan terlebih dahulu di Polres Parepare,” tambahnya.
AKBP Indra mengungkapkan, ketiga orang tersangka ini mempunyai modus yang sama. Semua dikendalikan oleh lelaki bernama F melalui aplikasi signal. Namun demikian, lanjut dia, ketiga tersangka ini tidak saling mengenal.
“Jadi, mereka dikontrol dan diarahkan oleh lelaki F yang saat masih jadi DPO dari Polres Parepare,” terangnya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya ancaman tertinggi adalah hukuman mati.
Pada kesempatan itu, AKBP Indra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Parepare untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau mengkonsumsi narkoba, karena bisa membawa efek bagi kesehatan maupun terkait dengan efek hukum.
“Kami kedepan tetap akan melakukan pengembangan terkait dengan jaringan narkotika jenis sabu ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare Hermanto yang hadir mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid, menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Parepare yang tidak sempat hadir membersamai pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, berhubung sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
“Narkoba merupakan bahan yang berbahaya yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang serta menimbulkan kecanduan. Saya mengapresiasi langkah Polres Parepare yang melakukan pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Parepare dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata Wawali Hermanto membacakan sambutan tertulis Wali Kota Parepare.
Pemusnahan ini, kata dia, adalah bentuk komitmen Polres Parepare untuk melindungi generasi muda dari kejahatan dan pengaruh narkotika. Pemusnahan ini juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Saya mengajak kepada seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba guna melindungi segenap masyarakat,” ajaknya.
“Saya atas nama pemerintah kota Parepare mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga Kota Parepare tetap kondusif,” tambahnya.
Hermanto juga mengajak bersama untuk menjaga situasi tertib, aman dan damai di Kota Parepare.
“Terciptanya hidup rukun dan damai ini disebabkan terjalinnya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat Kota Parepare,” ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di antaranya Kajari Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Dandim 1405 Parepare, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang diwakili Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Komandan Brigif 11/Badik Sakti, Dandenpom Parepare, Danyon B Pelopor SatBrimob Polda Sulsel, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala KSOP Parepare, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Parepare, Kepala Pelindo IV Kota Parepare, Pj Sekda Parepare, Kasi Pidum Kejari Parepare selalu Jaksa Penuntut Umum, Kapolsek KPN Parepare, Ketua Tim Pemeriksa Barang Bukti dari Bidlabfor Polda Sulsel, AKP Surya Pranowo, para Kasat, para Kapolsek, dan Pejabat Utama jajaran Polres Parepare. (*)














