PAREPARE, KLUPAS.COM – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, mengatakan dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan 4 (empat) warga binaan, yaitu A, AB, I dan J sebagai tersangka, diduga jejaring penjualan sabu di dalam Lapas Kelas IIA Parepare.
“Jadi total ada 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 (dua) orang di antaranya warga di luar Lapas,” kata Tarmizi di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Informasi yang dihimpun, petugas Lapas mengamankan AA karena gelagat mencurigakan setelah berpura-pura membesuk salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare.Dan setelah digeledah ditemukan 18 sachet berisikan kristal bening yang diduga sabu disimpan di kemasan rokok.
Diperoleh informasi, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Parepare berboncengan dengan RS. Namun RS pulang lebih dulu dengan dalih motor yang dipakai akan digunakan tantenya.
Iptu Tarmizi menambahkan, polisi mengamankan 18 sachet berisi kristal bening dengan berat 4,25 gram yang diduga sabu sebagai barang bukti.
“Termasuk Handphone, bungkus rokok dan tempat obat berbentuk kotak ikut dijadikan barang bukti,” ungkap Tarmizi.
Atas dugaan keterlibatan dalam jejaring peredaran narkoba, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)