PAREPARE, KLUPAS.COM – Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Andi Muhammad Fadillah resmi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Parepare, Rabu (26/11/2025).
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Musyafir, SH. Meski Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan, Kuasa Hukum Fadillah, Rusdianto, SH MH menegaskan akan berjuang di sidang pembuktian, pleidoi, hingga proses persidangan berikutnya.
“Hari ini kami telah hadiri sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang telah kami ajukan. Tadi kita telah dengarkan bersama bahwa eksepsi kami tidak diterima oleh majelis hakim, namun itu sebenarnya adalah memang bagian dari hal yang sudah kami rencanakan. Tapi target yang ingin kami capai adalah bagaimana eksepsi kemarin itu sebenarnya hanya untuk menunda dan melihat pembuktian kasus yang sebelumnya telah dihadiri oleh anggota polri yang menangkap,” kata Rusdianto.
Rusdianto mengungkapkan, bahwa dari fakta persidangan sebelumnya pada kasus itu, pihaknya menemukan ada kejanggalan dan itu menjadi catatan bagi dia menghadapi sidang pembuktian nantinya.
“Di situ kita bisa melihat ternyata memang dari fakta persidangan di kasus Muslimin dan Rifqi itu telah kami menemukan ada kejanggalan dimana ada kurir yang dilepas, sehingga itu akan menjadi catatan bagi kami untuk di sidang pembuktian akan mengejar polisi yang menangkap, kenapa mesti melepaskan pelaku kurir? Itu yang akan menjadi kunci hal yang harus kami buktikan dalam sidang pembuktian,” ungkapnya. (*)














