PAREPARE, KLUPAS.COM – Seorang pria berinisial B alias AB (53) yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
B diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban perempuan asal Parepare yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto menyebutkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin (20/10/2025) beberapa waktu lalu.
“Kemudian, terduga B (53) kita amankan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025. Saat ini terduga diamankan di Rutan Polres Parepare. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim,” ujar AKP Agus, Rabu (12/11/2025).
AKP Agus menjelaskan, kronologi singkat dari kejadian tersebut bahwa menurut keterangan korban, kejadiannya pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita malam. Saat itu korban dibawa oleh terduga B (53) ke rumahnya, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya.
“Selanjutnya korban digagahi sebanyak satu kali. Seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya,” jelas AKP Agus.
Dari peristiwa itu, korban dan keluarganya melaporkan ke SPKT Polres Parepare pada Rabu (22/10/2025).
Di hari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku B.
Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku B mengakui telah melakukan perbuatan setubuh terhadap korban sebanyak 1 kali di rumahnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Terduga disangkakan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas AKP Agus. (*)














