Kasus Narkotika AMF: Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Dinilai Perkuat Prinsip Keadilan Restoratif

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika berinisial AMF. Putusan ini dinilai tidak sekadar bersifat menghukum, tetapi mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dan asas proporsionalitas dalam hukum pidana narkotika.

Penasihat Hukum terdakwa, Rusdianto Sudirman, yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, menilai majelis hakim telah cermat membedah posisi hukum terdakwa berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata pada konstruksi pasal yang diajukan dalam dakwaan.

“Majelis hakim tidak terjebak pada formalisme hukum. Mereka menempatkan terdakwa sesuai perannya sebagai penyalah guna, bukan sebagai pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap,” ujar Rusdianto.

Secara yuridis, tim kuasa hukum sejak awal mengkritisi penerapan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran atau penguasaan narkotika dalam jumlah tertentu.

Dalam praktik peradilan, pasal-pasal tersebut kerap diterapkan secara kumulatif tanpa mempertimbangkan mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan nyata) terdakwa. Namun dalam perkara AMF, majelis hakim dinilai melakukan penilaian substantif, dengan menempatkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan secara proporsional.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya indikator kuat yang mengarah pada peredaran. Karena itu, pasal berat tidak dijadikan dasar pemidanaan secara mutlak,” jelas Rusdianto.

Vonis 1 tahun 2 bulan penjara dinilai mencerminkan penerapan asas individualisasi pidana, di mana hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan kondisi personal terdakwa, tingkat kesalahan, serta dampak sosial dari perbuatannya.

Pendekatan ini sejalan dengan doktrin hukum pidana modern yang menegaskan bahwa pemidanaan harus adil, seimbang, dan bermanfaat, bukan represif semata. Hakim tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum.

Rusdianto menambahkan, putusan tersebut relevan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang menekankan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Putusan ini menegaskan adanya pergeseran paradigma dari retributif ke restoratif. Pengguna narkotika tidak lagi dipandang semata sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai subjek yang membutuhkan pemulihan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan aparat penegak hukum dapat lebih konsisten membedakan secara tegas antara pengedar, kurir, dan korban penyalahgunaan, agar penegakan hukum narkotika benar-benar tepat sasaran dan tidak menciptakan ketidakadilan struktural.

Pihak keluarga dan terdakwa AMF menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan ini dinilai dapat menjadi preseden yurisprudensial dalam penanganan perkara narkotika, khususnya dalam mendorong hakim untuk lebih berani mengedepankan analisis hukum substantif dibanding pendekatan pasal yang kaku.

Dengan demikian, perkara AMF tidak hanya berakhir pada vonis pidana, tetapi juga menjadi refleksi penting arah penegakan hukum narkotika yang lebih berkeadilan di Indonesia. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *