PAREPARE, KLUPAS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare tengah memproses dugaan pelanggaran bagi-bagi uang oknum Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Parepare, capres dan cawapres nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, saat menggelar kampanye yang dikemas Jalan Sehat Satu Putaran, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu 4 Februari 2024 lalu.
“Sementara jalan prosesnya, sebentar pleno, pembahasan nanti bersama Sentra Gakkumdu. Tetap kita jalan,” kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, melalui sambungan telepon genggamnya, Senin 5 Februari 2024.
Zainal menegaskan, pada kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, semua Panwas Kecamatan dan Kelurahan hadir melakukan pengawasan.
“Jadi, prosesnya kita jalankan. Diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto pasal pidananya itu di Pasal 523. Sekarang Bawaslu belum bisa mengatakan itu pelanggaran atau tidak, tetapi masih dalam proses,” terangnya.
“Kalau terbukti melanggar, sanksinya ada di Pasal 523. Ada ayat 1, ayat 2 ayat 3. Ayat 1 masa kampanye, ayat 2 masa tenang, ayat 3 hari pemungutan suara,” sambung dia.
Zainal menjelaskan, di Undang-Undang sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7, Bawaslu diberi waktu tujuh tambah tujuh hari dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu.
‘Itu (proses dugaan pelanggaran pemilu) harus kelar, tidak boleh lewat dari itu, harus sudah ada putusan. Bisa juga sebelumnya. Kalau prosesnya lancar dan tidak ada yang menghambat, itu pasti kita usahakan juga lebih cepat,” tegas Zainal.
Sementara, Ketua DPD Partai Gerindra Kota Parepare yang juga Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, Surianto AM, tidak menampik hal itu.
Namun, kata dia, sama sekali tidak ada niat melakukan money politic. Melainkan itu hanya spontanitas “saweran” ke warga di depan panggung lantaran dirinya gembira melihat warga berjoget.
Surianto mengaku memiliki kebiasaan bersedekah di mana pun ia berada. “Seandainya saya mau money politic, saya beri uang kepada warga yang hadir satu per satu. Lagian saya tidak juga melakukan orasi untuk memilih calon presiden dan wakilnya. Kebiasaan saya jika lihat orang joget saya beri saweran,” ungkapnya.
Surianto mengklaim dirinya tidak melakukan pelanggaran dengan hanya melakukan “saweran” ke warga yang berjoget di depan panggung. Ia juga mengaku siap melakukan klarifikasi jika dipanggil oleh pihak Bawaslu. (*)














