PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa 23 April 2024.
Musrenbang RPJPD dibuka resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali. Hadir melalui virtual, Gubernur Sulsel diwakili Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Bakti Haruna beserta jajarannya. Narasumber Penyusunan RPJPD Parepare, yang juga Kepala Divisi Formulasi Kebijakan Publik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin, Dr Agussalim. Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mewakili DPRD Parepare.
Hadir pula jajaran Pemkot Parepare, mulai Sekretaris Daerah Muh Husni Syam, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPD, Direktur PAM Tirta Karajae, Kabag lingkup Setdako, Camat, Kepala UPTD, serta para Kasubag Program dan Keuangan SKPD.
Turut hadir, para pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN, instansi vertikal, pimpinan lembaga, pimpinan Ormas, perwakilan kelompok perempuan/anak dan disabilitas, serta para stakeholder lainnya.
Pj Wali Kota Akbar Ali dalam sambutannya mengatakan, pelibatan partisipasi seluruh komponen dalam Musrenbang RPJPD sangat penting untuk memberi masukan dan muatan terhadap rencana jangka panjang pembangunan Parepare 20 tahun ke depan.
“Paslon (Pilkada Parepare) pun bisa terlibat memberikan masukan, muatan, dan penajaman RPJMD untuk rencana pembangunan 20 tahun ke depan. Karena lima kepala daerah di Ajatappareng ke depan, tidak boleh lepas dari RPJPD. Turunan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” kata Akbar Ali.
Akbar Ali menekankan, empat faktor yakni secara politis, teknokrat, partisipatif, dan top down, akan melengkapi penyusunan RPJPD
apa yang perlu dilakukan daerah 20 tahun ke depan.
Sementara Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun dalam laporannya mengungkapkan, RPJPD bagi Pemerintah Daerah disusun untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah mulai pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
“Sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pelaku pembangunan dapat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak,” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengulas, Musrenbang RPJPD 2025-2045 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman umum penyusunan RPJPD 2025-2045, merupakan salah satu bagian dari rangkaian panjang penyusunan RPJPD Parepare.
Pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini prosesnya didahului dengan kegiatan evaluasi RPJPD periode sebelumnya yaitu RPJPD 2005-2025, melalui penjaringan permasalahan serta isu strategis hingga tersusunlah rancangan awal RPJPD, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan konsultasi publik RPJPD Parepare.
“Rangkaian proses penyusunan dokumen tersebut juga telah melewati proses Fasilitasi Rancangan RPJPD oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dan pada saat ini kita memasuki pembahasan bersama para pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran melalui kegiatan Musrenbang RPJPD Parepare,” ungkap Zulkarnaen. (*)














