Polres Parepare Ungkap Komplotan Curanmor di 5 TKP, 2 Pelaku di Dor, 1 Penadah Diringkus

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Jajaran Polres Parepare berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga komplotan sindikat pelaku kejahatan lintas daerah.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka inisial AN, TK, MJ. Dua di antaranya diduga pelaku kejahatan pencurian dengan kualifikasi diperberat, dan satu orang diduga penadah. Para pelaku diketahui berasal dari Makassar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua (motor matic) yang ditampung di Hotel Gandaria, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Dari lima unit motor barang bukti hasil pencurian itu, tiga unit merk Honda Scoopy, satu unit merk Yamaha Fino, dan satu unit merk Yamaha Nmax.

“Di Kota Parepare ada tiga TKP. Selanjutnya ada TKP di Makassar, ada di Pinrang. Para pelaku ini ada tiga orang, inisialnya AN, TK, MJ. Korban di Parepare ada tiga orang,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Rabu (16/4/2025).

AKBP Arman menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di malam hari dengan menyasar sepeda motor korban yang rumahnya dalam kondisi pagar tidak digembok atau kunci yang digunakan tidak maksimal sehingga para pelaku dengan mudah mencongkel atau menggunakan kunci-kunci lain untuk melakukan kejahatan.

“Modus operandi yang mereka (pelaku) gunakan dengan cara masuk di pekarangan atau di halaman rumah, tidak mengulur waktu langsung menuju sasaran atau kendaraan motor, kemudian langsung membawa kendaraan itu dengan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda,” jelas AKBP Arman.

AKBP Arman menegaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan bagi petugas sehingga polisi melakukan tindakan yang terukur dengan menghadiahi timah panas ke pelaku.

Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Parepare. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Juncto pasal 65 ayat 1 Juncto 40 dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *