PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Parepare 2024 yang tidak terserap.
Diketahui, KPU menyisakan dana hibah sebesar Rp6,5 miliar, sementara Bawaslu juga memiliki sisa dana yang belum digunakan sebanyak Rp225 juta. DPRD Parepare berharap agar sisa dana tersebut dapat dikembalikan dan digunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil RDP sejak 20 Februari 2025, tahapan Pilkada sudah dinyatakan selesai. Tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Maka sisa dana hibah agar dikembalikan ke kas daerah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, Kamis (6/3/2025).
Kamaluddin mengungkapkan, saat ini kondisi keuangan daerah sedang sulit. Hal tersebut dikarenakan beberapa dana transfer pusat harus terpotong setelah terbitnya Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBD tahun anggaran 2025.
“Kemudian itu ditindaklanjuti dengan adanya SE mendagri No 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan SE mendagri no 900/833/sj tetang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Olehnya itu, Kamaluddin meminta KPU dan Bawaslu Parepare mengembalikan sisa dana hibah itu secepatnya. Sebab kata dia, DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD perubahan.
“Secepatnya, karena daerah melalui TAPD akan menghitung dan memastikan kekuatan keuangan daerah dalam rangka refocusing untuk penyesuaian APBD perubahan bulan April,” pungkasnya. (*)














