Komisi I DPRD Parepare Minta Penjelasan Diskominfo Terkait Perubahan Daftar Media Penerima Kontrak

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kominfo, Koordinator PWI dan Ketua PWI Parepare pada masanya.

Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD, Selasa (11/3/2025), membahas terkait pengelolaan kontrak kerja sama media di Dinas Kominfo yang diduga keras ada campur tangan atau intervensi pihak luar.

Rapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, beserta anggota Komisi I, di antaranya Kadarusman Mangurusi, Asy’ari Abdullah, Achmad Ariady, Kadis Kominfo Parepare M Anwar Amir, Kabid Humas Kominfo Andi Askar, PPTK publikasi media Budiansyah, Koordinator PWI Andi Muliady, dan Ketua PWI Parepare pada masanya Abdul Razak Arsyad.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menegaskan bahwa Dinas Kominfo harus berpegang pada syarat yang telah disepakati dalam menetapkan media yang akan menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah.

“Media yang bekerja sama harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan daftar penerima kontrak yang menuai protes dari para wartawan, baik secara lisan maupun dalam pemberitaan,” ungkap Kamaluddin.

Kamaluddin menegaskan, media yang akan bekerja sama dengan pemerintah harus memenuhi syarat, termasuk terdaftar di Dewan Pers dan memiliki pimpinan redaksi dengan sertifikasi UKW Utama.

“Kami akan memastikan bahwa media yang dikontrak adalah yang aktif dan sesuai kriteria. Jika ada media baru yang akan dimasukkan, harus dipastikan kejelasan dan legalitasnya. Hasil RDP ini akan kami laporkan ke pimpinan DPRD dan menjadi bahan evaluasi kedepan,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah mengungkapkan bahwa perubahan daftar media penerima kontrak bukan semata-mata karena kebijakan internal Dinas Kominfo, melainkan akibat adanya tekanan dari pihak luar.

“Fungsi dan kewenangan Kepala Dinas Kominfo, Kabid, serta PPTK tampak tidak berjalan maksimal karena diduga adanya oknum tertentu yang mengintervensi, membuat mereka seperti “Boneka Labubu” dalam menentukan media yang akan dikontrak,” kata Asy’ari.

Asy’ari mengungkap fakta mengejutkan terkait perubahan daftar media yang mendapatkan kontrak kerja sama di Kominfo.

“Dari 60 media yang awalnya sudah disepakati, sebanyak 25 media yang mayoritas merupakan media lokal aktif dan legal justru dikeluarkan. Sementara itu, masuk 12 media baru, yang beberapa di antaranya dianggap tidak jelas keberadaannya di Parepare,” ungkapnya.

“Ada yang lebih aneh lagi, di antara media yang baru masuk, ada yang dimiliki oleh suami-istri, ada yang wartawannya tidak dikenal, bahkan ada yang pemiliknya seorang kepala dinas. Selain itu, ada juga media milik wartawan yang sudah diangkat menjadi PNS di luar provinsi, tetapi tetap mendapatkan kontrak. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa Dinas Kominfo dalam hal ini telah diintervensi oleh pihak luar untuk memasukkan nama-nama media tertentu,” sambungnya.

Asy’ari juga menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran yang dikemukakan dinas tidak masuk akal.

“Kalau alasannya efisiensi, kenapa dari 60 media hanya boleh tersisa 35, tapi nyatanya malah bertambah menjadi 47 media? Ini bukan efisiensi, tapi kepentingan pihak tertentu yang bermain di belakang layar,” tegasnya.

Asy’ari menambahkan bahwa situasi ini merugikan media yang benar-benar aktif dan berkontribusi dalam pemberitaan lokal.

“Seharusnya media yang sudah memenuhi syarat dan aktif di Parepare tetap dipertahankan, bukan malah disingkirkan dengan alasan yang tidak masuk akal. Dinas Kominfo harus berani melawan intervensi pihak luar yang mengacaukan sistem ini,” ujarnya.

Mantan Ketua PWI Parepare, Abdul Razak Arsyad juga menyoroti adanya dugaan praktik permainan dalam pengelolaan kontrak media. Ia mengungkap adanya dugaan wartawan tertentu yang mengendalikan beberapa media sekaligus demi mendapatkan keuntungan lebih.

“Ada wartawan yang menghandle beberapa media yang ikut dalam kontrak kerja sama ini. Ini akal-akalan. Media yang sebenarnya tidak jelas siapa wartawannya nantinya akan dihandle oleh joki-joki, dan hasilnya akan dibagi-bagi. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan kualitas pemberian informasi kepada masyarakat, khususnya di Parepare,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Parepare M Anwar Amir mengatakan akan menyampaikan catatan-catatan dan usulan hasil RDP ini kepada pimpinan.

Namun hingga rapat berakhir, ia tidak memberikan kejelasan mengenai daftar media baru yang masuk dalam kontrak maupun alasan dikeluarkannya media yang sebelumnya sudah terakomodir.

Komisi I DPRD Parepare berkomitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran media agar tidak ada kepentingan tertentu yang merugikan media lokal yang aktif dan bekerja profesional sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *