Kejari Parepare Musnahkan Barang Rampasan dari 48 Perkara, Wawali Hermanto Apresiasi Sinergitas Penegakan Hukum yang Kuat

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkracht dari 48 perkara pada Triwulan 3 tahun 2025.

Pemusnahan barang rampasan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Parepare, Kamis 28 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah SH MH, mengatakan kegiatan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang rampasan Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya pada Triwulan 3 tahun 2025.

“Pelaksanaan pemusnahan Barang Rampasan pada hari ini adalah berasal dari barang bukti Narkotika dan perkara lainnya yang telah inkracht sebanyak 48 perkara,” kata Kajari Parepare, dalam sambutannya.

Kajari menyebut, penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya merusak generasi muda, narkotika juga menjadi akar berbagai masalah sosial, kriminalitas, bahkan kemiskinan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap data pengguna narkotika di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 3,3 juta dengan didominasi masyarakat usia produktif antara 15-49 tahun (CNN Indonesia, 07 Mei 2025).

“Ini adalah alarm bagi kita semua untuk bertindak, bukan hanya pemerintah, bukan hanya aparat, tetapi seluruh elemen masyarakat,” ingat Kajari.

Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, bukan hanya soal hukum dan penindakan. Namun juga tentang edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama, bahwa melawan narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa kita tercinta. Dengan kerja sama yang solid dan pendekatan yang terintegrasi, Indonesia dapat mengatasi masalah narkoba dan menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kajari juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat yang telah mendukung proses penegakan hukum hingga terlaksananya kegiatan pemusnahan barang rampasan ini.

Sementara Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang hadir mewakili Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengatakan pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan wujud nyata komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare.

Kegiatan ini, kata dia, juga merupakan bagian dari kegiatan keamanan dan ketertiban dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja keras dari pihak kejaksaan negeri, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan, penuntutan, hingga proses pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana ini,” kata Wawali Hermanto membacakan sambutan tertulis Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

Ia menuturkan, kerja keras dan dedikasi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya adalah bagian penting dari sistem peradilan kita yang harus kita lindungi dan kita tingkatkan terus menerus.

Penegakan hukum, lanjut dia, bukan hanya menjadi tugas dari aparat saja tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, aparat penegak umum, maupun masyarakat yang harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.

Ia menyebut, penegakan hukum yang kuat dan adil adalah fondasi dan kegiatan yang berkelanjutan.

“Tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pendidikan dan sosialisasi hukum harus terus dilakukan kepada masyarakat.

“Saya berharap acara pemusnahan barang rampasan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi kita semua untuk terus mendukung penegakan hukum di Kota Parepare. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di kota ini agar kita semua dapat hidup aman, nyaman, dan berhati-hati,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Dandim 1405 Parepare, Dandenpom, Danyon B Pelopor SatBrimob Polda Sulsel, Komandan Brigif 11/Badik Sakti, Kalapas Kelas IIA Parepare, pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Parepare, sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkot Parepare.

Berikut rincian barang rampasan yang dimusnahkan dari 48 perkara inkracht:
1. Shabu 481 Gram
2. Potongan Pipet 29 Buah
3. Pembungkus Rokok 5 Buah
4. Saset Plastik 72 Buah
5. Sendok Shabu & Kaca Pireks 7 Buah
6. Plastik Ball 1 Buah
7. Korek Gas 2 Buah
8. Alat Isap Bong 2 Buah
9. Senjata Tajam 6 Bilah
10. Pakaian, yaitu Baju 13 lembar, Celana 12 lembar, dan Jaket/Sweater/Rompi 5 lembar
11. Aksesoris, yaitu Tas 2 buah, Dompet 2 buah, Kaos Kaki/Sarung/Peci 3 buah
12. Elektronik, terdiri dari Handphone 2 unit, Timbangan 1 unit, Speaker 1 unit, Flashdisk 4 unit
13. Dan Lainnya, yaitu Botol (miras) 37 buah, Kemasan Plastik Makanan/Minuman 3 buah. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *